JAMBI -.Penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) melalui rekomendasi pansus konflik lahan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto menghasilkan political will yang baik bagi kedua belah pihak. Persoalan lahan selama 37 tahun ini berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak, dimana PT BSU menyerahkan lahan seluas 750 hektare kepada SAD 113.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sebagai inisiasi dari pembentukan pansus Konflik lahan di DPRD Provinsi Jambi ini menyebut bahwa ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menyelesaikan konflik lahan yang ada di Provinsi Jambi. Meskipun diakui oleh Edi Purwanto, pada awal pansus konflik lahan ini dibentuk, ada sikap apatis atau ketidakpercayaan konflik lahan ini terselesaikan.
“Pada saat kita membentuk pansus konflik lahan ini di tengah masyarakat ada sikap apatis yang muncul apalagi kasus konflik lahan ini sebagian besar terjadi melibatkan perusahaan dan terjadi hampir puluhan tahun, SAD 113 dengan PT BSU misalnya 37 tahun,” katanya.
“Apalagi pansus konflik lahan yang kita bentuk ini pertama kali di Indonesia. Tapi dengan komitmen kita bersama, dengan tetap pada tujuan dan kepentingan kita hanya untuk masyarakat tidak neko-neko, alhamdulilah kasus 37 tahun itu kita selesaikan,” tambahnya.
Edi Purwanto menerangkan bahwa tujuan dari pembentukan pansus konflik lahan ini adalah untuk memberikan manfaat dan keadilan kepada masyarakat dan perusahaan. Penyelesaian dengan cara musyawarah dikatakan oleh Edi Purwanto dijunjung tinggi dalam proses penyelesaian selama ini.
“Tujuan kita semua bagaimana kita ini memberikan manfaat secara umum, keadilannya masuk ke situ, kemudian kepastian hukum kita berikan artinya rakyat harus kita proteksikan, korporasi harus kita jaga,” pungkasnya.(Rhadi)