banner 728x250
Tak Berkategori  

DPC AWPI Lamtim Anjangsana Dengan Kabag UKPBJ dan Sekwan DPRD Lamtim

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – DPC AWPI Lampung Timur lakukan kunjungan kerja ke DPRD Lampung Timur dan UKPBJ Kabupaten Lampung Timur, Senin (14/11/2022).

Dalam kunjungannya Herizal Ketua DPC AWPI Lampung Timur beserta anggotanya disambut langsung oleh M.Noer Alsyarif, S.E., M.M selaku Sekretaris DPRD Lampung Timur.

Dalam pertemuan tersebut DPC AWPI Lampung Timur berbincang-bincang terkait beberapa hal yang menjadi sorotan banyak pihak termasuk AWPI DPC Lampung Timur atas lambannya pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dalam menyikapi dan menuntaskan persoalan diantaranya Perizinan Tower BTS, Perizinan usaha tapioka khusus legalitas Pabrik Muara Jaya, rekomendasi oleh TKPRD pada perizinan penambangan pasir, proses implementasi APBD Lampung Timur serta terkait pembangunan Icon di Lampung Timur yang batal dibangun sehingga berpotensi menyulut konflik horizontal di masyarakat Lampung Timur.

Terkait Icon yang batal dibangun, Sekretaris DPRD memberikan sekelumit gambaran atas beberapa opini dari berbagai pihak bahwa dirinya baru saja selesai rapat bersama beberapa Kepala OPD salah satunya adalah dinas BLH Lampung Timur.
” Saya baru mengikuti rakor dengan TAPD dan OPD-OPD lainnya,saya juga sempat menyentil masalah di batalkan nya pembangunan bangunan icon Lampung Timur itu bahas masalah ini kepada kadis BLH, saya sudah katakan penempatan nya memang di lampu merah Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, namun Icon bukan hanya milik desa Mataram saja, bangunan tersebut merupakan bangunan yang akan di miliki oleh masyarakat Lampung Timur, Kenapa harus dibatalkan,” ungkap sekwan kepada AWPI DPC Lampung Timur.

Selanjutnya terkait masalah perizinan dan surat jawaban Kabag UKPBJ terhadap surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi pada UKPBJ yang di layangkan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur beberapa waktu yang lalu, untuk mengkonfirmasi pembukaan dan penutupan jadwal lelang dari beberapa OPD, SBD yang menjadi acuan pelaksanaan lelang, keterkaitan beberapa dugaan dari beberapa pihak tentang adanya tindakan kecurangan yang di tengarai di lakukan oleh pihak UKPBJ Sehingga ada sekelompok dan pihak merasa di rugikan serta pertanggungjawaban atas hasil kegiatan yang tidak mengacu pada kontrak yang di tandatangani oleh pihak PPK dan pemenang lelang.

Selain hal tersebut yang sudah di Deskripsi kan oleh Ketua DPC AWPI Lampung Timur di atas, “akan dibahas lebih mendalam sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dan DPRD Lampung Timur untuk segera meninjau ulang beberapa kebijakan yang di anggap oleh AWPI DPC Lampung Timur akan mempunyai dampak pada output kegiatan dan tidak sinkron nya antara regulasi yang di terapkan dengan hasil dari sebuah perencanaan kegiatan oleh OPD-OPD.selain perizinan dan proses lelang tersebut,rencananya DPC AWPI Lampung Timur akan melakukan audiensi dengan ketua DPRD Lampung Timur yang sudah terjadwal dengan maksud untuk berdiskusi serta meminta pengarahan atas dugaan beberapa penyimpangan kebijakan dan upaya tindak lanjut dari pemerintah Lampung Timur dalam menyikapi dugaan-dugaan tersebut.” pungkas ketua DPC AWPI Lampung.
(Tim AWPI)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *