Simalungun – Mantan kepala dusun IV Kampung Kalapa Durian Banggal Ramalinson purba terpantau awak media gusar dan memasuki ruangan Unit ll satuan Reskrim Polres Simalungun setelah selesai pemeriksaan kronfrontir pelapor Kalim sitopu den terlapor Daniel purba.
Ramalinson purba mantan kepala dusun lV kampung kelapa durian banggal kec.Raya Kahean masuk dan menjumpai juper Josua siagian dan di depan terlapor Daniel purba dan pelapor Kalim sitopu yang masih masing-masing di dampingi Kuasa Hukumnya.
saya tidak mengetahui dan tidak ada menandatangani Surat Penyerahan antara pelapor Kalim sitopu dengan terlapor Daniel purba tanggal 15 maret 2005,mengapa saya di katakan mengetahui/diketahui oleh terlapor Daniel purba, dan tidak pernah saya ditanyakan oleh terlapor tentang surat ini, “ungkap Ramalinson purba.
Iya iya jawab juper Josua siagian, ” Iya pak, pernyataan bapak kan sudah saya terima”.sambil beres beres berkas di mejanya, nanti ada jadwal konfrontir dengan pelapor dan terlapor,”ungkap juper Josua siagian.
Ramalinson purba menerangkan “saya tidak mengetahui dan tidak menandatangani Surat Penyerahan tanggal 15 maret 2005,mana mungkin saya tanda tangani surat penyerahan itu, yang sangat jelas tidak ada saksi-saksi batas tanah yang bertanda tangan, dan juga saya tidak mengetahui dan juga tidak ada menandatangani surat pernyataan penguasaan penguasahaan tanah tanggal 26 september 2012 dan itu bukan tanda tangan saya, pada saat itu saya menjabat sebagai kepala dusun /gamot lV sekali lagi saya tegaskan itu bukan tanda tangan saya, tanda tangan saya jelas jauh berbeda, terlalu berani memalsukan tanda tangan saya, “ungkap Ramalinson purba.
Saya tidak habis pikir terhadap abang saya Daniel purba dari tahun 2005 hingga pembuatan Surat Keterangan Tanah 20012 sampai saat ini,dia(Daniel purba) tidak pernah bertanya atau menunjukkan Surat penyerahan tanggal 15 maret 2005 dan surat pernyataan penguasaan pengusahaan tanah tanggal 26 september 2012 padahal kami bersaudara dari bapak kami abang adek, kami sering bertemu di acara pesta keluarga.
Kenapa saya mau di masukkan ke jerat hukum dengan jabatan saya saat menjabat kepala dusun IV kampung kelapa durian banggal, apa lagi permasalahan ini sudah sampai ke polisi, abang saya Daniel purba tidak memberi tahu dan tidak bertanya pada saya, saya sangat terkejut saat Kalim sitopu dan ibu Frita purba ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Simalungun datang kerumah saya dan ibu Frita purba menunjukkan foto kopy surat surat tersebut dan menanyakan tanda tangan atas nama Ramalinson purba, saya jawab jujur saya tidak mengetahuinya dan tidak ada saya tanda tangan , karena itu bukan tanda tangan saya, malah saya lihat setelah kita perhatikan tanda tangan di duga mirip sama dengan tanda tangan Daniel purba di surat pernyataan penguasaan pengusahaan tanah tanggal 26 september 2012.
Saya hadir hari ini di polres simalungun dari pukul 10:00wib untuk bertemu abang saya ingin bertanya langsung dan menjelaskan padanya, tetapi dia seakan tidak mengenal saya dan menghindari saya tidak menyapa saya hingga pemeriksaan selesai.
Biarpun saya merasa dirugikan dan keberatan atas pemalsuan tanda tangan saya, saya tidak akan melaporkan karena dia abang saya, biarlah polisu penyidik yang bekerja agar siapa yang benar akan terungkap, ” tutupnya.(fp)