Simalungun – Dengan adanya pelaporan Kalim Sitopu ke Polres Simalungun nomor :286/IX/2022/SPKT POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.
Untuk guna penting penyelidikan dalam pelaporan maka pelapor Kalim Sitopu dan terlapor Daniel Purba dipanggil untuk dimintai klarifikasi secara bersama – sama /dipertemukan (kronfrontir) oleh penyelidik IPDA Ivan Rony Purba S.H dan AIPDA Josua Siagian S.H di ruangan Unit II Satuan Reskrim Polres Simalungun,hari Jumat tanggal 11 November 2022 pukul 10:00wib.
Terlihat pantauan awak media dari luar ruangan Pelapor Kalim Sitopu di dampingi oleh kuasa hukum Rio Wilson Sidauruk S.H Ketua bidang Hukum. HAm dan Advokasi LPBH AWPI(Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Simalungun dan terlapor Daniel Purba didampingi kuasa hukum Aldi Pramana S.H saat di periksa juper AIPDA Josua Siagian S.H.
Saat pemeriksaan(kronfrontir)kepada Pelapor Kalim Sitopu di pertanyakan juper Josua siagian” Apakah ini tanda tangan bapak, atas nama Kalim Sitopu di Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005 ” jawab Pelapor Kalim Sitopu “saya tidak mengetahui dan tidak ada tanda tangani dan itu bukan tanda tangan saya,”jawab pelapor Kalim sitopu.
Dan saat juper Josua siagian bertanya pada terlapor Daniel purba, ” Apakah ini tanda tangan bapak, atas nama Daniel purba di Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005 “jawab terlapor” Ya saya yang tanda tangani,”jawab terlapor Daniel purba.
Saat di persilahkan juper Josua siagian kepada terlapor Daniel Purba untuk terangkan kronologi Surat Penyerahan jual beli tanah 6.50 x 30 =450m2 tanggal 15 Marer 2005,terlapor mengatakan empat (4) kali berturut -turut pelapor Kalim sitopu datang kerumah menawarkan tanahnya dan pelapor Kalim sitopu yang serahkan Surat Penyerahan yang sudah di ketik di tanda tangani yang di tulis di surat itu dan terlapor lansung tanda tangani Surat Penyerahan dan memberikan uang dua juta lima ratus ribu rupiah( Rp 2.500.000) tanpa ada saksi dan kwitansi yang pada waktu tahun 2005 itu sudah harga tinggi.
Saat kembali di tanyakan juper kepada terlapor Daniel Purba”Bapakkan bertetangga apakah bapak Daniel purba tidak tahu bahwa tanda tangan tertulis atas nama Bona sitopu masih di bawah umur”, “iya saya tau, Bona sitopu masih SMP,” jawab terlapor Daniel purba.
Kembali di tanyakan juper Josua siagian kepada terlapor Daniel purba”apakah bapak Daniel purba pernah bertanya kepada mantan kepala dusun lV kampung kelapa durian banggal Ramalinson Purba atas tanda tangan di Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005,”, saya tidak pernah menanyakanya, “jawab terlapor Daniel purba.
Juper Josua siagian pertanyakan kembali kepada terlapor Daniel purba ” Dimana surat aslinya Surat Penyerah tanggal 15 Maret 2005,” ada sama saya,”jawab terlapor Daniel purba, juper bertanya”kenapa surat Asli Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005 ada sama bapak Daniel purba,”karena saat saya buat Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 26 September 2012 foto kopy yang saya berikan kepada pangulu Jan Peri Saragih,”jawab terlapor Daniel purba.
Kembali di pertanyakan juper pada terlapor Daniel purba”bagaimana terjadinya pembuatan Surat Keterangan Tanah(SKT) tanggal 26 september 2012,”saya yang antar dan minta tanda tangan ke sekretaris pangulu dan ke ajudan camat,” jawab terlapor Daniel purba.
Dan saat di konfrontir juper kembali kepada terlapor Daniel purba”apakah pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 26 september 2012 saat pengukuran tanah ,”tidak pernah turun kelapangan, “jawab terlapor Daniel purba.
Dan saat di pertanyakan juper kepada terlapor Daniel purba dimana surat Aslinya Surat Keteranga Tanah(SKT) tanggal 26 september 2012 , jawab terlapor bahwa Surat Tanda Keterangan Tanah (SKT)sudah di agunkan/gadai di BRI Sipispis.
Awak media meminta tanggapan kepada Frita Purba Ketua DCP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Simalungun yang terlihat hadir di luar ruangan Unit ll satuan reskrim polres simalungun, Frita Purba mengatakan”terlihat kebohongan – kebohongan terlapor Daniel purba, lucu empat kali katanya pelapor Kalim sitopu datang untuk tawarkan tanahnya dan tanda tangani surat dan berikan uang rp 2.500.000 tidak ada saksi dan kwitansi pada hal itu harga tinggi kata terlapor dan tidak mempermasalahkan tanda tangan anak di bawah umur, dan yang lebih aneh dan janggal tidak pernah mempertanyakan tanda tangan mantan kepala dusun kampung kelapa durian banggal Ramalinson Purba, yang mana Ramalinson Purba adalah saudara kandung dari bapak abang adek dari terlapor Daniel purba,”ujar Frita purba.
“Yang saya ketahui dari Pelapor Kalim sitopu, Bona sitopu juga Elpi Purba (kakak sepupu) bahwa pelapor Kalim sitopu buta huruf tidak pernah sekolah dan Bona sitopu cuma sekolah sampai kls ll sd, kita sama – sama melihat(sambil menunjukkan foto kopy Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005) apakah pelapor bisa membuat begitu rapinya Surat Penyerahan ini di ketik , sementara pelapor Kalim sitopu buta huruf tidak ada tamatan sekolah, dan satu hal mantan kepala dusun Ramalinson sudah buat pernyataan Tidak mengetahui dan tidak tanda tangani Surat Penyerahan tersebut, dan mantan kepala dusun Ramalinson purba hadir disini untuk bertemu terlapor Daniel purba, tetapi terlapor Daniel purba seakan akan menghindarinya, padahal mereka saudara dekat,” ungkap Frita purba.
Apakah bisa SKT dibuat tanpa alas apa lagi foto kopy surat yang di berikan,dan terlapor sendiri tanda tangan dan antar ini surat ke camat,ini PR saya untuk mempertanyakan, cara benar pembuatan SKT(surat keterangan tanah) dan satu lagi pengukuran tanah tidak turun langsung di tempat lokasi, dan Kebohongan terlihat jelas, mungkin terlapor lupa, saat tanggal 6 september 2022 saya diajak terlapor kerumahnya dan di tunjukkan Surat keterangan tanah(SKT) tanggl l26 september 2012 dan Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005 yang saya lihat di balik surat tersebut tertulis GAGAL ,saat saya tanyakan apa itu tulisan gagal ,jawab terlapor Daniel purba bahwa Surat Penyerahan itu di minta kembali pada mantan pangulu Jan Peri Saragih,yang mana dikatakan kakaknya adalah istri mantan pangulu.
Saya minta ijin untuk mefoto Surat Keterangan Tanah dan di ijinkan maka semua berkas itu saya frint dan kita mendapat dugaan pemalsuan.
Di katakan terlapor Daniel purba foto kopy surat penyerahan tanggal 15 maret 2005 yang di serahkan itu sudah Kebohongan,dan mengatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) di agunkan/gadai di BRI Sipispis, kita akan tanyakan kebenaran ini, karena mungkin terlapor lupa bahwa SKT Asli bukan foto kopy di perlihatkan pada saya tanggal 6/9/2022 di teras rumahnya dan itu yang saya foto”ujar Frita purba.
“Dan satu keanehan lagi tanda tangan terlapor Daniel purba di Surat Penyerahan tanah 2005 sangat berbeda dan tidak sama dengan tanda tangan oleh terlapor Daniel purba di Surat pernyataan penguasaan pengusahaan tanah tanggal 26 september 2012 dan di duga mirip tanda tangan mantan kepala dusun Ramalinson purba di Surat Penyerahan tanggal 15 Maret 2005,dan juga mantan kepala dusun mengatakan di Surat pernyataan penguasaan pengusahaan tanah tanggal 26 september 2012 tidak mengetahui dan bukan tanda tanganya, terlihat juga tanda tangan pelapor Kalim sitopu berbeda dengan tanda tangan di surat penyerahan 2005,” ujar Frita purba.
Saat awak media minta tangapan kepada mantan kepala dusun Ramalinson Purba atas adanya tanda tangan di surat penyerahan tanah.
“Saya tidak ada tanda tangani dan sama sekali tidak mengetahuinya, mana mungkin saya tanda tangan jika tidak ada ada tanda tangan saksi-saksi perbatas tanah, saya keberatan akan hal ini, saya utarakan ini karena inilah kebenarannya, saya sangat keberatan tetapi saya tidak akan melaporkan karena terlapor adalah abang saya, bapak kami abang adik,dan saya sudah buat pernyataan tertulis ditanda tangani di atas matrai dan sudah langsung berikan pernyataan kepada juper Josua Siagian hari jumat tanggal 24/10/2022 di Aspol siantar,saya ingin tanyakan pada abang saya terlapor Daniel Purba tentang tanda tangan di surat penyerahan,tetapi abag saya Daniel menghindari saya,” ungkap Ramalinson purba.
Awak media meminta tanggapan Kuasa Hukum Rio Wilson Sidauruk S.H Ketua Hukum AWPI Simalungun setelah usai pemeriksaan.
“Pemeriksaan konfrontir berjalan dengan baik, kita mendampingi klien kita sesuai undangan dari juper dan kita mendengar saat klarifikasi konfrontir klien kita tidak pernah menandatangani surat penyerahan tanggal 15 maret 2005,tentu dalam surat tersebut Kalim sitopu tidak pernah menyerahkan ke terlapor Daniel purba tanah tersebut, dalam hal ini dugaan tanda tangan Kalim sitopu di duga di palsukan.
Maka klien kita merasa dirugikan dan menempuh laporan polisi di Polres Simalungun,”
“Dan saat di konfrontir juper terlapor Daniel purba mengakui tanda tangan dia (Daniel purba) yang di surat penyerahan tanggal 15 maret 2005,benar itu tanda tangan saya, jawab terlapor,”
Dan saat juper menanyakan surat asli penyerahan itu Dimana keberadaanya, terlapor Daniel purba mengakui ada pada terlapor.
“Dan pada saat di konfrontir juper soal surat pengukur tanah Terhadap terlapor, Terlapor Daniel purba menerangkan tidak pernah Turun kelapangan, dalam hal ini kita selaku Kuasa Hukum akan mengkawal kasus ini karena sangat berpotensi terjadinya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan, hari Rabu minggu depan tanggal 15/11/2022 kita lanjut pemeriksaan,” tutup Rio Wilson sidauruk. (Jps)