banner 728x250

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pringsewu Hadiri FGD Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Avatar
banner 120x600

PRINGSEWU  –  Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M., yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur, M.M., Menghadiri Sosialisasi dan Forum Group Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Permendagri Nomor 84 tahun 2022, bertempat di Urban Hotel Pringsewu, Rabu (09/11/2022).

Sosialisasi tersebut turut di hadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Ahmad Nizam Farabi, Kadis Sosial Pringsewu Dra.Titik Puji Lestari, Kadis PMP Ir. Iskandar Muda dan Kadis Dukcapil Nazri, S.H.

Dalam sambutannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masykumembacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Masykur mengatakan, para pekerja rawan banyak mendapatkan resiko dari pekerjaannya, oleh karena itu pentingnya para pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena bagi pekerja perlindungan ini akan meningkatkan rasa aman saat bekerja untuk keluarga, sekaligus juga memastikan perlindungan ekonomi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat identik dengan tenaga kerja formal saja yang dapat dilindungi sedangkan pekerja informal masih sedikit sekali orang yang memahaminya, namun kini jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha. Kita sadari bahwa di Kabupaten Pringsewu ini masih sangat banyak para pekerja rentan yang masih belum dapat terlindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang dalam bekerja.

Menurut Penjabat Bupati, Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini, dimana BPJS Ketenagakerjaan berinisiatif untuk melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja informal atau bukan penerima upah yang rentan. Ia juga berharap, agar gerakan ini dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara menyeluruh. (R17@l)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *