Way Kanan – Terkait pemberitaan yang dikeluarkan oleh beberapa media salah satunya Koran harian Independen Pos, senin (24/10/2022) masyarakat way kanan mendesak Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk sidak dan segera turun tangan mengatasi hal tersebut, Selasa (08/11/2022).
Dalam situs FB terkait pemberitaan tersebut, pada kolom komentar akun Ali Sunardi mengatakan bahwa kalau memang masyarakat yang komplain dengan pencemaran yang diakibatkan oleh PT itu, maka masyarakat bisa langsung laporkan ke dinas lingkungan hidup.
“Kalo dinas terkait tidak juga menanggapi laporan itu, maka galang dukungan dari segala lapisan masyarakat dan hancurkan PT itu. Karena keadilan susah didapat rakyat jelata, itu faktanya bro.. ! ” tegas Ali S.
Pada pemberitaan sebelumnya Sadek Sampurna Tokoh masyarakat kampung Tanjung Raja Sakti, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Waykanan yang saat itu dalam keadaan kurang sehat masih tegas memperjuangkan suara hati masyarakatnya, mMnggu (23/10/2022).
“Limbah perusahaan yang dibuang ke sungai itu masih hitam, jadi kalo masang jaring untuk menangkap ikan tu nyangkut semua limbah perusahaan di jaring ikan itu laju halom segala (jadi hitam semua) jaring di bikinnya” seru Sadek.
Mantan Kepala Kampung Tanjung Raja Sakti itu juga menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan bantuan bibit secara cuma-cuma untuk kemajuan petani sawit di kampungnya, bibit sawit yang ada merupakan hasil pembelian masyarakat kepada perusahaan secara hutang, dimana semestinya sesuai dengan bunyi Permentan No. 7 tahun 2013, yaitu kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang berdiri di suatu wilayah, diwajibkan untuk membangun kebun masyarakat di wilayah tersebut.
Masyarakat meminta agar pihak perusahaan memberikan transparansi tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap Kabupaten Way Kanan terutama masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
Tidak hanya hal tersebut masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan membentuk tim khusus agar segera memanggil dan memeriksa legalitas perusahaan secara terbuka demi ketenangan, kenyamanan dan juga kesejahteraan masyarakat.
Patut diketahui persyaratan mendirikan izin usaha perkebunan (IUP) dan Izin Usaha Pabrik (IUP-P) antara lain : Akte pendirian perusahaan, Nomor pokok wajib pajak, Surat keterangan domisili, Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh Gubernur, Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati, Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan), Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati, Rencana Kerja pembangunan kebun dan unit pengelolaan hasil perkebunan, Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) atau upaya lingkungan hidup (ukl) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (upl) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, dan 5 surat pernyataan dari perusahaan kepada pihak Pemerintah Kabupaten terkait dengan perusahaan tersebut. (Tim)