banner 728x250
Tak Berkategori  

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Bappeda Jawa Tengah, Tanyakan 10 Poin Peningkatan Jalan

Avatar
banner 120x600

JAMBI – Studi Banding ke Provinsi Jawa Tengah. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi tanyakan 10 poin terkait perencanaan, penataan dan peningkatan jalan Provinsi pada Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Tengah, Selasa (8/11/22).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Ivan Wirata yang pimpin langsung kegiatan studi banding itu mengatakan.Maksud dan tujuan studi kesana adalah untuk mencari masukan dan saran terkait Perencanaan, Penataan dan Peningkatan Jalan Provinsi.

Ia mengatakan ada beberapa pertanyaan yang ia minta masukan dari pihak Bappeda Provinsi Jawa Tengah diantaranya.

1.Bagaimana kordinasi antara pihak Dinas PUPR, BAPPEDA dan dinas-dinas terkait serta perusahaan BUMN seperti PLN, PDAM, Telkom maupun perusahaan Gas dalam Perencanaan, Penataan dan Peningkatan Jalan di Provinsi Jawa Tengah.

“Karena sering ditemukan ketidaksinkronan pembangunan antara beberapa pihak yang telah disebutkan seperti PDAM dan Telkom yang menggali area jalan untuk pemasangan jaringan Pipa maupun jaringan komunikasi yang mana biasanya merusak lokasi jalan yang telah baik sebelumnya ? Mohon penjelasannya,” kata Ivan Wirata.

2. Bagaimana penganggaran yang dilakukan oleh pihak BAPPEDA maupun Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah dalam Peningkatan Status Jalan Strategis Kabupaten menjadi Status Jalan Provinsi ? Mohon dijelaskan

3. Apakah ada catatan khusus dari Bappeda dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah dalam Perencanaan dan Penganggaran untuk Peningkatan Jalan Provinsi yang di Provinsi Jawa Tengah ? Mohon dijelaskan

4.Dalam mewujudkan Perencanaan, Penataan dan Peningkatan Jalan Provinsi, Apakah ada program-program yang sudah di realisasikan atau direncanakanan oleh BAPPEDA maupun Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah terkait Penataan dan Peningkatan Jalan Provinsi ? Bagaimana Strategi, Target dan Capaian terhadap progress Kinerja dalam Penataan dan Peningkatan Jalan Provinsi ? Mohon dijelaskan

5. Bagaimana sistem penganggaran dan besarnya anggaran untuk kebutuhan pembangunan jalan Provinsi maupun perbaikan ataupun penambahan perlengkapan jalan di Provinsi Jawa Tengah ? Mohon dijelaskan

6.Bagaimana Kebijakan dan Penganggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait adanya Urgensi Usulan Peningkatan Status Fungsi, Kelas dan Status Jalan Provinsi ? serta Apakah ada regulasi dari peraturan perundang-undangan dan Pergub di Provinsi Jawa Tengah terkait Urgensi Usulan Peningkatan Status Fungsi, Kelas dan Status Jalan Provinsi ? Mohon dijelaskan

7. Bagaimana sistem kewenangan Bappeda Provinsi dengan pihak Bappeda Kabupaten/Kota dalam pengelolaan jalan Provinsi, misalnya dalam penyerahan asset jalan yang harus dilengkapi dengan sistem drainase dan trotoar jalan ? Mohon dijelaskan

8. Dalam proses penganggaran dari Dinas Perangkat Daerah (PD) yang dilaksanakan pada Rapat Banggar bersama TAPD dan DPRD, Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Internal atau asistensi terlebih dahulu antara Bappeda dan Dinas Perangkat Daerah (PD) sebelum dilaksanakan Rapat selanjutnya bersama TAPD dan DPRD ? Mohon dijelaskan

9.Permasalahan apa saja yang terjadi dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk peningkatan jalan Provinsi di Jawa Tengah ? dan Bagaimana solusi yang terbaik dalam mengatasi permasalahan tersebut ? Mohon dijelaskan

10. Hal apa yang dapat di lakukan oleh DPRD dalam peningkatan jalan Provinsi, misalnya dengan menggunakan aspirasi dari pokok pikiran dewan ?

“Kita berharap dari beberapa pertanyaan dan bahan diskusi kita bersama Bappeda Provinsi Jawa Tengah dapat menambah masukkan untuk diterapkan di Provinsi Jambi dalam peningkatan jalan Provinsi,” tutupnya.(Rhadi)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *