Terkendala Pembebasan Lahan, Pembangunan Icon Kota Sukadana Batal Terlaksana

Lampung Timur81 Dilihat

Lampung Timur – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana akan batal dilaksanakan pada tahun ini.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Timur, Indra Alfandi Ramli mengatakan, bahwa terkait pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana di Desa Mataram Kecamatan Sukadana yang tepatnya berada di perempatan lampu merah tersebut, memang direncanakan akan dibangun pada tahun ini, namun karena masih terkendala dengan pembebasan lahannya maka mau tidak mau pelaksanaan pembangunannya harus dibatalkan.
Untuk pembangunannya dibatalkan karena pembebasan lahan untuk tapak bangunannya belum selesai dilakukan oleh Pertanahan.

“Memang lelang untuk pekerjaan Pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana di Desa Mataram Kecamatan Sukadana tersebut sudah sempat terlaksana dan sudah ada pemenang tendernya, namun karena terkendala dengan pembebasan lahan maka mau tidak mau pekerjaan pembangunan Icon tersebut harus dibatalkan, tetapi yang tau secara pasti seperti apa pembatalan pekerjaan itu dengan pihak pemenang tendernya adalah PPK nya,” ungkapnya, Rabu (02/11/2022).

Sementara itu, Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron mengatakan, bahwa sampai saat ini proses pembebasan lahan pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana tersebut masih dalam tahap pemeriksaan berkas dokumen tentang kejelasan lahan yang akan dibebaskan.

Berkas atau dokumen terkait lahan yang akan dibebaskan tersebut baru kita terima hari ini dari Pemkab Lampung Timur. Karena berkasnya baru kita terima maka tentu akan kita pelajari terlebih dahulu, apakah memang dokumen lahan yang sudah lengkap apa belum.

Memang saat rapat dengan pemkab Lamtim terkait akan dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Icon di hari Jumat Minggu yang lewat, kami meminta agar Pemkab Lamtim untuk menyampaikan surat terkait kejelasan status tanah yang harus dibebaskan.
“Nah, surat atau dokumen terkait kejelasan status tanah yang kita minta disiapkan tersebut baru hari ini kita terima dari pihak Pemkab Lamtim, dan berkas itu baru mau kita pelajari apa sudah lengkap atau belum, kalau sudah sesuai baru kita lakukan langkah tahapan selajutnya,” ungkapnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *