Lampung Utara – Perkara Tindak pidana dugaan Ilegal Logging pelaku DRA (46) SBL dan JW yang terjadi pada 24 mei 2022 yang lalu,Kayu Jenis Sonokeling di duga Berasal dari Hutan kawasan register 34 desa tanjung baru,kecamatan bukit kemuning,Lampung Utara yang berhasil di gagalkan Oleh Jajaran Ormas GML Lampung Utara dan Anggota Koramil Bukit Kemuning Sertu Edi Susanto,senin 31/10/2022,Pelaku DRA ( 46 ),menjalani sidang ke dua yaitu Sidang saksi untuk di dengar keterangannya di Pengadilan Negeri Lampung Utara, Selasa (01/11/2022)
Sidang digelar di ruang sidang pengadilan negeri lampung utara sebagai Hakim Ketua Bapak Edwin Ardian S.H,M.H dan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Lampung Utara Ibu indah puspitarani,S.H,M,H.
Saksi yang di hadirkan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana Ilegal Logging ini,Dari Ormas GML lampung utara Ade Firmansyah dan Reky Audi,Anggota Koramil bukit kemuning Sertu Edi Susanto,anggota polres lampung utara M Kahfie Indrianto,Saksi ahli dari UPTD KPH hutan register 34 tangkit tebat Lampung Utara Safri dan warga masyarakat Cali Suhandi,namun untuk sertu Edi Susanto anggota Koramil Bukit Kemuning Belum dapat menghadiri Sidang di karnakan Masih Ada tehnis prosudur yang Harus Dilalui secara Kedinasan,begitupun saksi Cali Suhandi tidak hadir di persidangan tanpa keterangan.
Saat di konfirmasi Jaksa Penuntut Umum ibu Indah Puspitarani,S.H,M.H mengenai Barang Bukti 1 Unit kendaraan Xenia warna Abu abu Nopol BE 1679 KQ,yang di gunakan untuk mengangkut kayu.
“Kendaraan tersebut saat ini sudah Di simpan di Rumah penyimpanan Barang Sitaan negara (Rupbasan),selanjutnya mengenai setatus kendaraan yang kini menjadi barang bukti nantinya Apabila Terbukti di persidangan ketetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap di nyatakan Bersalah dalam tidak Pidana Ilegal Logging ini,Barang bukti 1 unit kendaraan xenia ini akan disita negara,” ujarnya .(* )