banner 728x250
Tak Berkategori  

Pedoman Teknis Program Cetak Sawah Metode Penambangan Pasir PT. Wahana Raharja Dipersoalkan

Avatar
banner 120x600

Lampung –  Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Herizal mengungkapkan bahwa peningkatan produksi pertanian bisa juga diupayakan dengan memanfaatkan lahan tidur yang telah disulap menjadi lahan produktif melalui program cetak sawah. Namun, tidak bisa sembarangan dalam penentuan calon lokasi sawah baru, perlu adanya kegiatan survei, investigasi dan desain (SID) yang terencana dengan baik.Minggu (30/10/2022).

Selain kegiatan tersebut harus mengacu pada pedoman teknis ,dasar hukum, ketentuan dari tahapan pelaksanaan serta sistem pelaksanaan, terlebih sumber pendanaan yang sesuai dengan regulasi yang mengacu pada prinsip dan aturan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

Walaupun kegiatan tersebut telah ada komitmen dalam pelaksanaan Yang mengatasnamaka “Swakarsa Swakarya,” apalagi secara Swadaya masyarakat yang di publikasikan terus untuk berkomitmen untuk menambah luas baku lahan sawah yang ada di kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung Timur melalui kegiatan perluasan sawah dari lahan non produktif. Informasi dari kabar burung yang beredar kegiatan tersebut terlaksana dengan Mekanisme pelaksanaannya dilakukan dengan pola swakelola bekerja sama dengan instansi terkait yaitu PT. Wahana Raharja  (PERSERODA), BUMD tersebut merupakan milik pemerintah provinsi Lampung.

Di akhir Agustus 2022 kegiatan tersebut sudah terlaksana dengan cara memanfaatkan tambang pasir yang ada di lokasi yang banyak mengandung pertanyaan banyak pihak, menurut salah satu media berita nya yang kami (awpi-red)kutip,

“Bahwa keberadaan tambang galian C ( Pasir ) biasanya hanya meninggalkan ruang ruang dalam pasca selesai nya penambangan tanpa pernah ada keinginan untuk memperbaiki lahan tambang tersebut hingga berdampak negatif bagi para pemilik tambang baik perorangan maupun perseroan.

Terbengkalai akibat pembiaran itulah yang biasa nya terjadi dan terlihat pada exs tambang pasir galian C yang nampak hanyalah Genangan air yang cukup luas hingga berbentuk seperti waduk tak berpenghuni.

Seperti belakangan ini yang ramai menjadi lahan diskusi publik,Perihal Alih Fungsi Lahan dari Bekas Tambang Pasir menjadi Persawahan di desa Rejo Mulyo kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.28 Oktober 2022

Fatahroni ( Geger ) pelaksana lapangan Reklamasi Tambang pasir menjadi sawah menjelaskan, Perlu di ketahui bahwa yang di lakukan saat ini merupakan pemanfaatan dari lahan mati menuju lahan produktif.

Luas keseluruhan yang akan di jadikan area pertanian ( Sawah ) berkisar kurang lebih kelompok satu ( milik ) PT Wahana Raharja seluas 106 hektar dan Kelompok dua (milik) Masyarakat seluas 124 hektar.

Dan sementara ini yang sudah jadi area pertanian ( sawah ) seluas 15 hektar dan sisa nya akan terus berproses.
Dalam proses pengerjaan kami perhatikan Jalur Irigasi nya dengan tujuan pembagian air bagi petani kedepan nya lebih mudah dan terkontrol,bahkan kami pun akan membangun badan jalan untuk desa”.
Media bidiknews-indonesia.com Jumat 28/10/22

Ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal menyampaikan kepada Tim observasi dan investigasi AWPI terkait pemberitaan Tersebut yang sudah terpublikasi, bahwa tim tidak perlu harus kendor untuk menyampaikan aspirasinya pada semua pihak terutama para stakeholder yang di libatkan.
dengan pola dan tujuan yang sudah di sampaikan oleh teman kita,kita sambut baik maksud dan tujuan itu, akan tetapi semua maksud dan tujuan baik itu berproses sesuai dengan regulasi, syarat, prosedur dan pedoman teknis dari suatu program.
Karena di kegiatan tersebut telah melibatkan banyak pihak dan salah satu BUMD pemerintah provinsi Lampung yang ternama dan akan menyumbangkan PAD terhadap provinsi Lampung.

“Selain itu AWPI yakin bahwa mereka tidak berniat untuk merampas, merampok atau menguasai secara sepihak sumber daya alam (SDA) yang di miliki masyarakat Lampung Timur, karena tujuan pemerintah mengelola bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dengan memperhatikan semua dampak dan kebijakan-kebijakan serta unsur yang terlibat,jangan sampai salah satu pihak merasa dirugikan,baik oleh di karenakan kebijakan, kecurangan atau karena kurang memahami proses, prosedur dan regulasinya,” ungkap Herizal

“Kendala terbesar ada di SID (Survei, Investigasi dan Desain) yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum meminta dilakukannya cetak sawah oleh pemerintah atau masyarakat,” paparnya.

Herizal menambahkan bahwa “Jangan sampai terkendala dikarenakan SID yang diajukan tidak cocok dengan kondisi di lapangan. Hal ini para pihak-pihak harus bekerja sama dengan TNI untuk mengevaluasi SID yang diajukan oleh daerah terkait peta lokasi, lokasi lahan, status kepemilikan lahan.

“Menurut kami, ketika banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, prosesnya terhambat sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembangunan. Cetak Sawah itu kan harus ada persyaratan nya yang di survey kelayakan tanah dan agroklimat, kelayakan teknologi, kelayakan infrastruktur serta kelayakan secara sosial dan ekonomi kalau tidak ada sumber air, bagaimana bertanamnya?,” tutur Herizal.

Diakui oleh Herizal, banyak faktor penyebab SID yang kurang sempurna, mulai dari terbatasnya ahli desain perluasan lahan hingga terbatasnya petugas yang mengerti desain perluasan sawah. Padahal, SID ini menjadi penting karena akan dijadikan pedoman konstruksi dari proses cetak sawah baru.tapi bukan urusan penambangan pasir di kawasan pasir sakti sebab pedoman teknis, regulasi,dan kebijakan sudah berbeda,ini satu kegiatan tapi beda regulasi dan pedoman teknis nya untuk penerapan kebijakan, apalagi melibatkan BUMD.

Keterlibatan inspektorat jenderal Perlindungan Lahan juga harus di libatkan, menurut Herizal agar solusi cetak sawah yang ada di desa Rejo mulyo kecamatan Pasir Sakti tersebut, kegiatanya itu di upayakan menjadi legal dan sesuai prosedur, proses, syarat,dan mekanisme pelaksanan program dengan upaya yaitu dengan memasukkan lahan sawah tersebut ke dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sehingga lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.

“serta memperhatikan aturan berdasarkan Permen ATR BPN No. 1 tahun 2018 dan Permen APN No. 13 tahun 2017 untuk pembahasan revisi Perda RT/RW sudah diatur 5 substansi yang harus dimasukkan ke dalam Perda RT/RW dan salah satunya adalah penetapan LP2B ini”, ungkapnya lagi.

Lanjutnya karena menurut pemerintah pusat, meminta agar seluruh luas sawah existing dan cetak sawah baru ditetapkan ke dalam LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan. Jika secara faktual dilapangan dilihat bahwa lahan tersebut merupakan lahan sawah tetapi dialihfungsikan oleh masyarakat maka diperlukan upaya-upaya dari pemerintah daerah dan bekerjasama dengan DPRD untuk dikendalikan dengan mempercepat penetapan LP2B didalam Perda RT/RW.

Selain itu, Herizal juga menyampaikan bahwa alangkah baiknya jika Kabupaten bisa meneruskan dengan Perda LP2B yang diharapkan lebih detail lagi aturannya, mengenai peta, sebaran luas yang jelas, dan insentif dari pemerintah yang lebih mengena kepada petani itu sendiri.

Komitmen Pemerintah Daerah sangat diperlukan terkait luas cetak sawah dengan memasukkan LP2B ke dalam Perda RT/RW ketika pembahasan revisi agar cetak sawah yang ada bisa terlindungi.

“karena pembahasan Perda yang memakan waktu, diminta komitmen dari gubernur sebelum Perda ini final dan supaya tidak tergerus alih fungsi lahan sawah termasuk cetak sawah baru lebih baik ditetapkan melalui Perbub dengan dilampirkan peta sebaran LP2B. Cara ini apakah sudah dilakukan di provinsi Lampung dengan menerbitkan Perbub tersebut khususnya kabupaten Lampung Timur”, jelas ketua AWPI DPC Lampung Timur.(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *