BANDAR LAMPUNG – Kegaduhan soal gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pun memberikan klarifikasi.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, gaji guru PPPK Bandarlampung belum bisa dibayarkan, karena pihaknya baru menganggarkan di APBD Perubahan 2022. Sebab, saat awal perekrutan, awalnya ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke masing-masing daerah.
“Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022 ini, itu hanya bisa dibayar pada bulan November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, perbulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar,” kata Sukarma Wijaya saat jumpa pers di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).
Sementara itu Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi menjelaskan, bahwa pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi yang mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK.
Saat itu juga Eksekutif dan Legislatif belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima sebagai guru PPPK di Pemkot Bandar Lampung, karena kala itu kewenangannya masih berada di pusat.
“Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandarlampung,” jelas Wiyadi.
Wiyadi menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu diawal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.
Selanjutnya, dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022. (*)