Bandung – Yayasan Relawan Kesehatan Independen Indonesia menggelar audiensi dengan Gubernur Jawa Barat yang di wakil kan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat dan jajaran, di Ruang meeting Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Kamis (20/10/2022).
Kedatangan pengurus dan anggota Yayasan Relawan Kesehatan Independen Indonesia tersebut disambut hangat oleh Kepala Bidang Yankes Selvi dan Lia, juga Kepala bidang SDK Seksi Pembiayaan. Neni dan Mega serta staf kehumasan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dafi.
Yulia Anita Sulisda selaku Ketua Yayasan RKII mengatakan, bahwa kunjungan RKII tak lain untuk bersilaturahmi dan sekaligus bersama membangun sinergitas dengan Propinsi Jawa Barat.
Selain hal itu, tambah Yulia, “Pertemuan dengan pihak Dinkes Propinsi Jawa Barat ini selain menjalin kemitraan juga menyampaikan beberapa program-progam kesehatan maupun permasalahan penanganan kemanusiaan Di Propinsi Jawa Barat khusus nya di Kabupaten Cianjur,” ujar Yulia kepada awak media.
Harapannya ke depan kerja sama dengan Propinsi Jawa Barat khusus nya Dinas Kesehatan terus dapat ditingkat untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Jawa Barat.
Yulia mengatakan “Pengurus dan anggota RKII mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat beserta jajarannya yang telah menyambut kedatangan RKII,” kata nya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Yandumas RKII Rhagil Asmara Satyanegoro menyayangkan dengan Kebijakan yang ada di RS Umum Daerah Sayang Cianjur,.
“Bahwa Kita tetap harus menjunjung tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan, bagaimana cara kita Sebagai manusia memanusiakan manusia, dalam kemanusiaan tidak pandang siapa dan darimana, atau tidak kaitannya, Ras, Agama maupun suku apa, bahwa manusia semuanya sama dihadapan sang pencipta, karena disini selalu mengedepankan nilai-nilai dan mengangkat derajat manusia, bila ada keluhan dan pengaduan masyarakat yang dinilai tidak memiliki hati nurani, Padahal sudah Jelas di undangkan dalam Regulasi Daerah, Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Yang diatur dalam BAB VII Pasal 12 yang berbunyi; Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapat dan Belanja Darah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Lanjut dia, “Bahwa yang sudah diundangkan Perda tersebut , kenapa para oknum tidak menjalankan amanah Peraturan Daerah, sehingga diduga mengabaikan regulasi Daerah, bahkan diduga Peraturan pusatpun di abaikan yang terkesan Apatis, maka kami akan siap turun untuk membantu,” tegas Rhagil.
Pada kesempatan tersebut juga perwakilan dari Kepala dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat yang di wakilkan oleh kepala Bidang Yankes. Selvi dan Lia dan Kepala Bidang SDK Seksi Pembiayaan Neni dan Mega
mengucapkan terima kasih
“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan rekan RKII yang telah meluangkan waktu nya untuk beraudiensi dengan kami agar kedepan nya kita dapat lebih bersinergi lagi,” ujar Selvi
Dalam pertemuan tersebut Selvi mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh teman-teman RKII, kami catat dan akan kami berkoordinasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur, Agar kedepan tidak ada lagi permasalahan penanganan Kesehatan disana (Cianjur-red) dan Kamipun akan datang Ke cianjur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, agar semua Rumah Sakit yang ada Cianjur ataupun yang ada di Jawa Barat agar tetap mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada, agar lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat,” pungkas Selvi. (Jerry)