banner 728x250
Tak Berkategori  

AWPI Lamtim Menduga Ada Pejabat Terlibat Suap “Muluskan” Investasi

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – menindaklanjuti terkait berbagai isu dugaan carut marutnya sistem dan prosedur administrasi,ketaatan pada peraturan perundang-undangan serta kedisiplinan para pejabat Lampung Timur dalam mengimplementsikan berbagai kebijakan dari perencanaan program di berbagai Lini.

Ketua AWPI DPC Lampung Timur, Kamis (20/10/2022).
Menyampaikan bahwa “Pemerintah kabupaten Lampung Timur di duga lebih arogan dari seorang Preman, karena di nilai tidak mengindahkan batas-batas dan larangan dari berbagai jenis aturan serta norma-norma atau kearifan lokal yang harus di terapkan dan di taati “.

Salah satu bentuk dari dugaan tersebut adalah mengenai prosedur dan syarat berinvestasi di Lampung Timur, karena banyak hal-hal yang harus di penuhi dan di persyaratkan ketika suatu badan usaha (penanam modal/investor) dapat berinvestasi dengan nyaman dan sesuai perizinan yang di persyaratkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur. pada tahapan persiapan pemilik usaha sebelum membangun usaha dan beroperasi nya suatu usaha,di sesuaikan dengan klasifikasi jenis usaha dan bidang usahanya seharusnya sudah membuat legalitas yang berbadan hukum dan mengajukan perizinan sesuai dengan bentuk dari dukungan berusaha baik infrastruktur dan prastruktur,baik bersifat mekanikal atau elektrikal sebagai bentuk izin operasional usahanya.

Salah satu usaha dan badan usaha tersebut adalah pabrik penghasil tepung tapioka yang berdomisili di desa Muara Jaya kecamatan Sukadana.yang diduga kuat tidak memiliki legalitas hukum, baik badan hukum untuk berusaha,izin lokasi, alamat kantor yang berubah-ubah, Jenis dan bentuk produk yang di hasilkan serta identitas dan profil perusahaan yang sangat meragukan keabsahannya.

Izin (vergunning) dalam konteks Hukum Administrasi Negara karena adanya kewenangan yang dimiliki oleh pejabat Administrasi Negara sebagai pelaksana undang-undang. Sebagai pelaksana undang-undang, pejabat administrasi negara berwenang memberikan izin kepada setiap individu, dan/atau kelompok masyarakat yang berbadan hukum melalui surat keputusan atau surat ketetapan.

Sementara akuntabilitas produk pelayanan publik yang dimaksud adalah persyaratan teknis, prosedur, mekanisme kerja yang sederhana dan harus jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan. Aspek akuntabilitas ini menjadi perhatian Ombudsman RI dalam program penilaian kepatuhan pada Undang-undang Pelayanan Publik yang dilaksanakan setiap tahun pada setiap kantor PTSP baik pada pemerintah provinsi, maupun PTSP pada kabupaten/kota yang mengacu pada prinsip -prinsip pelayanan publik dan mengacu pada SOP perizinan dan Non perizinan.

Kekhawatiran ketua AWPI DPC Lampung Timur semakin terbukti jika kita bersama menyimak berbagai masalah dan dari beberapa pengaduan masyarakat atau berita-berita di berbagai media terkait sistem pengelolaan keuangan daerah, yaitu APBD yang banyak celahnya mengalami kebocoran dan syarat penyimpangan serta ada unsur kecurangan sehingga saat mengalami difisit anggaran.
Sebenarnya menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur hal tersebut sudah banyak teguran dan atensi dari beberapa kalangan pemerhati kebijakan pemerintah dan beberapa lembaga negara yang menyoroti hal tersebut,selain BPK yang membidangi urusan audit laporan keuangan,pihak lembaga negara yang pernah singgah di kabupaten Lampung Timur seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui deputi yang membidangi dan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen yang membidanginya, sebenarnya hal tersebut sudah mengisyaratkan banyak hal yang tak terkelola dengan baik oleh para pejabat pemerintah kabupaten Lampung Timur.

Selain pemanggilan dan kunjungan kerja pihak-pihak lembaga negara tersebut, dan sepakat untuk melakukan langkah yang bersifat preventif dan reverensif,dengan catatan harus ada pelanggaran dan Penyimpangan dalam temuan suatu audit atau sebuah laporan yang harus segera di tindaklanjuti. yang menjadi keragu-raguan beberapa pihak dan masyarakat Lampung Timur adalah tentang tentang hasilnya (supervisi atau hasil berita acara pemanggilan beberapa oknum pejabat lampung Timur) sampai saat ini masih simpang siur serta di anggap oleh beberapa pihak Lembaga penyelenggara negara, hasil tersebut bersifat rahasia dan di larang untuk di konsumsi oleh publik.

Dari berbagai istilah dalam melakukan tugas, fungsi, wewenang dari pejabat negara baik hasil monitoring dan evaluasi atau yang labih lazim di kenal publik adalah kegiatan sepervisi,yang menjadi catatan masyarakat Lampung Timur adalah tindakan tegas dan pembenahan serta sanksi hukum dari pelanggaran tersebut. akan tetapi dampak dan tindakan tegas dari hasil supervisi yang telah di lakukan serta penerapan isi materi dari pemeriksaan dan hasil rapat atau hasil analisa dan keputusan di berbagai lembaga negara tersebut belum juga menuai hasil yang signifikan,walaupun sebenarnya ada beberapa kalangan atau elemen masyarakat telah mengetahui dan sedikit dapat mencuplik isi dan hasil kunjungan dari beberapa lembaga tersebut.

Menurut Ketua AWPI DPC Lampung Timur, “Kami sudah sering kali memberikan koreksi dan keritik terhadap pemerintah kabupaten Lampung Timur, baik melalui surat klarifikasi,audiensi dengan beberapa pejabat Lampung Timur serta melalui berita di beberapa media,akan tetapi semuanya tak menjadi catatan untuk pembenahan di ruang lingkup kerja para pejabat yang di berikan kewenangan,” ungkapnya.

Ada dugaan Kejahatan koorporasi yang sedang viral di media,hal ini sangat kami khawatirkan terutama oleh jajaran pengurus dan anggota AWPI DPC lampung Timur.karena akan menjadi salah satu ladang para oknum pejabat untuk membuat suatu kejahatan kebijakan atau membuat kecurangan yang bertujuan hasil dan manfaatnya untuk sekelompok orang dan beberapa gelintir orang saja.

Dapat di perjelas dengan fakta bahwa kondisi APBD saat ini yang difisit dan merupakan salah satu Sumber PAD Lampung Timur adalah di sektor pajak dan restribusi daerah,yang menjadi perhatian dan pertanyaan kami adalah bagaimana mana langkah dan upaya pemerintah daerah dapat menariknya (pajak dan restribusi) sebagai sumber PAD,jika para pelaku usaha masih banyak yang tidak memiliki legalitas usaha yang berbadan hukum (ilegal) dan tidak punya keinginan dalam pemenuhan izin di berbagai fasilitas industri yang harus mereka penuhi.

“Sementara saya dari awal-awal berita di media muncul terpublikasi di masyarakat, kami telah menyampaikan bahwa dugaan terkait ada dugaan tindakan kecurangan, Pemufakatan Jahat terbuka lebar untuk para oknum pejabat lampung Timur, mungkin dengan modus cawe-cawe (pungli) para investor yang asik berinvestasi di Lampung Timur tapi legalitas sangat di ragukan sehingga merugikan banyak pihak, termasuk lingkungan, sosial, ekonomi, politik dan keuangan daerah (markdown anggaran) akibat beberapa sumber PAD Lampung Timur tak tersetorkan ke kas daerah (Bapenda) kabupaten Lampung Timur,”

“Siapa saja oknum pejabat yang terlibat dan menikmati situasi ini, biar masyarakat Lampung Timur yang menilai,” pungkas Ketua AWPI DPC Lampung Timur. (jex&Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *