banner 728x250
Tak Berkategori  

PJ Bupati Pringsewu Sampaikan Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD TA 2023

Avatar
banner 120x600

Pringsewu – DPRD Pringsewu Rapat Paripurna dengan agenda tentang Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD, dan Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2023, Senin (17/10/2022), di Ruang Rapat paripurna DPRD setempat.

.
Rapat Paripurna tersebut di hadiri oleh 37 anggota DPRD, sakit 1 anggota, izin 1 anggota, dan tanpa keterangan 1 anggota DPRD. Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Pringsewu Suherman.
.

Pj Bupati Pringsewu dalam Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2023 menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
atas pelaksanaan Paripurna hari ini sebagai bagian dari usaha dan kerja keras pimpinan, anggota beserta seluruh alat kelengkapan
DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat serta semua pihak baik eksekutif maupun legislatif. Inilah salah satu bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun Kabupaten Pringsewu yang kita cintai ini.

Lebih lanjut Adi Erlansyah Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah memuat petunjuk–petunjuk dan penjelasan–penjelasan secara garis besar apa yang menjadi landasan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023, serta beberapa kebijakan yang menyangkut Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang APBD merupakan amanat yang tertuang dalam :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Sebagai tindak lanjut dari peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Pusat telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana sebagai impelementasinya telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan dasar Penyusunan APBD, selain dari pada itu kita juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan Adi Erlansyah untuk menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai langkah awal sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baik dari tingkat Pekon, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional (Pemerintah Pusat) dan Provinsi.
Atas dasar RKPD tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2023 yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pringsewu pada Jum’at, 14 Oktober 2022 yang lalu.Berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, maka Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan hari ini kepada Anggota Dewan yang terhormat, kata Adi Erlansyah.

Dalam penyusunannya, APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan Kebijakan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam
RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2005-2025 dan RPD Kabupaten Pringsewu dan prioritas lainnya yang
tertuang dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup 5 prioritas pembangunan yang meliputi :
1. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
2. Pembangunan Manusia Yang Berkualitas;
3. Peningkatan
Pertumbuhan Ekonomi yang Bertumpu Pada Sektor Strategis.
4. Penataan Kawasan Perkotaan yang Berkelanjutan.
5. Peningkatan Kualitas Tatanan Sosial Masyarakat.

Dalam melaksanakan sasaran dan prioritas
pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 yaitu “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Untuk
Menunjang Pemulihan Ekonomi Daerah”. Atas dasar 5(lima) Kebijakan Pokok dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) APBD kemudian kita padukan dengan proyeksi pendapatan daerah yang tertuang dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 di
mana prioritas dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah juga mendukung 5 (lima)prioritas pembangunan yang meliputi: Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintah Pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.
Dalam Perioritas Pembangunan infrastruktur publik dan permukiman kita rencanakan untuk peningkatan jaringan jalan, jembatan, sarana pemerintahan dan infrastruktur publik. Dalam hal pembangunan SDM
yang cerdas, sehat, religius, dan berbudaya kita rencanakan untuk peningkatan
aksesibilitas dan kualitas Pendidikan dasar, mutu pelayanan kesehatan masyarakat, kesetaraan gender, perlindungan anak,
dan pengendalian penduduk.

Dalam hal peningkatan dan pemerataan
perekonomian guna mendorong daya saing daerah dan pengentasan dan pengentasan kemiskinan, kita rencanakan untuk
peningkatan investasi daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing pariwisata.

Dalam hal Lingkungan Hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana kita rencanakan untuk peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi
bencana. Dalam hal Tata Kelola Pemerintahan dan ketentraman kita rencanakan untuk peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara prima, dan terciptanya masyarakat yang harmonis, tertib, dan aman.

Melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur Pemerintahan Daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, APBD Kabupaten Pringsewu
Tahun Anggaran 2023 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan
masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efesien, transparan, akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan
daerah, dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada Tahun 2023, maka secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 dapat diuraikan sebagai berikut :
I. Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya semaksimal
mungkin agar penerimaan daerah terus-menerus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari sumber penerimaan lainnya sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan pasti mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi
kepentingan masyarakat. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.1.256.498.528.500,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah). Rencana Pendapatan
Daerah ini terdiri atas Rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar
Rp.148.275.882.500,00 (Seratus Empat Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), Rencana Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.108.222.646.000,00 (Satu Triliun Seratus Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).

Belanja Secara keseluruhan anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan Sebesar
Rp.1.291.498.528.500,00 (Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan komposisi sebagai berikut:
1. Belanja OperasiPada APBD Tahun Anggaran 2023 Anggaran Belanja Operasi
direncanakan sebesar Rp.955.370.965.344,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
2.Alokasi Belanja Modal pada APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp.142.367.216.856,00 (Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
3. Belanja Tak Terduga Alokasi Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran
2023 direncanakan sebesar
Rp.5.250.000.000,00 (Lima Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
4. Belanja Transfer Pada APBD Tahun Anggaran 2023 Anggaran belanja transfer
direncanakan sebesar Rp.188.510.346.300,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah), yang di gunakan untuk mendanai Bagi hasil pajak dan retribusi bagi Pemerintah Pekon, Dana Desa, Alokasi Dana Pekon, dan Bantuan Keuangan ke Provinsi untuk Ongkos Transit Daerah (OTD).
Dari uraian diatas bila dibandingkan antara
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terjadi defisit anggaran sebesar
Rp.35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).

Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya diproyeksikan
sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah) dan direncanakan pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan melakukan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal (Investasi) sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)
dengan membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp.35.000.000.000,00(Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah) yang akan digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran sebesar
Rp.35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah) maka pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).

Pada dasarnya kata Adi Erlansyah Penyusunan Rancangan APBD yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini telah dilakukan dengan cermat dan berhati-hati serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan APBD dan ketentuan yang berlaku, namun demikian tentu masih diperlukan adanya pembahasan lebih lanjut.
Oleh karena itu kami berharap kiranya Anggota Dewan yang Terhormat berkenan melakukan pembahasan dan pada akhirnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2023 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023, ungkap Adi Erlansyah. (R17@l)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *