Lampung Timur – Ketua Asosiasi Wartawan ProfesionaI Indonesia (AWPI) Lampung Timur, Herizal menilai instansi teknik di Pemkab Lamtim minim terobosan dan inovasi. Hal tersebut di ungkapkan di sekretariat AWPI, Sabtu (15/10/22022).
“Bahwa saat ini kami sedang menganalisa, memperhatikan serta mempertanyakan tentang kecenderungan instansi teknik di Pemda Lampung Timur yang minim trobosan atau tidak ada sama sekali adanya trobosan dan inovasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khusus mengenai pelayanan publik dan kompetensi bidang lingkungan serta sikap tegas terhadap penetapan sanksi menurut peraturan sesuai dengan sektor dan sesuai kewenangan sebagaimana telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Herizal.
Soal kegiatan AWPI DPC Lampung Timur yang sedang memperhatikan implementasi dari SOP perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada pemerintah kabupaten Lampung Timur yang saat ini di nilai lamban dalam menangani, menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat atau lembaga yang berfungsi sebagai kontrol sosial.
selain hal itu juga AWPI DPC lampung Timur juga memperhatikan pada implementasi dari perda tentang tata ruang dan peraturan tentang penggunaan sumberdaya air serta peraturan tentang peruntukan lahan dan alih fungsi lahan tidak mempunyai dampak secara ekonomi dan sosial terhadap masyarakat Lampung Timur, melainkan hanya berdampak secara politik bagi pejabat yang sedang di berikan amanah oleh rakyatnya.
AWPI DPC Lampung Timur selain mengulas beberapa penggalan masalah yang sedang di upayakan untuk diketahui terutama mengenai tugas dan fungsi Dinas lingkungan Hidup khususnya di Kabupaten Lampung Timur mengenai penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa OPD lainnya yang menyesuaikan dengan nomenklaturnya.
Agar berbagai peraturan yang di undangkan dapat berlaku efektif dan wajib di tegakkan dengan tegas dan dapat di pertanggung jawabkan dalam penegakan serta penerapan sanksi nya secara konsisten dan konsekuen seharusnya pemerintah saat ini telah memulai trobosan trobosan bukan berupaya untuk menutupi kelemahan dan menonjolkan kekuatan para pelaku usaha sehingga para pejabat Lampung Timur di anggap hilang kemampuan dan kecakapan dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat Lampung Timur.
Karena AWPI DPC Lampung Timur menilai dan melihat bahwa perda serta aturan yang ada hanya sebagai syarat formal suatu program saja, namun faktanya pihak yang berwenang dan berkompeten di bidangnya tidak mampu mengawasi,menegakkan aturan serta mengambil kebijakan yang tersebut sebagai mana yang terdapat dalam peraturan itu sendiri.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur memberikan beberapa penjelasan tentang berbagai polemik yang terjadi di Lampung Timur di karenakan lemahnya kemampuan institusi yang memiliki tugas Serta wewenang untuk bertindak terhadap banyaknya dugaan para pelaku usaha di Lampung Timur melakukan berbagai hal kecurangan dalam berusaha dan beroperasi berbagai macam industri yang tidak dapat memenuhi kewajibannya secara hukum.salah satunya adalah pabrik pengolahan ubi kayu yang menghasilkan tepung tapioka dan berbagai jenis hasil turunan dari pengolahannya.hal ini di anggap oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur hanya sebagian kecil karena masih ada yang berpolemik seperti keberadaan Tower BTS, usaha perkebunan, usaha peternakan dan usaha ritel.
“Untuk kesempatan ini kami mengajak seluruh stakeholder untuk membantu kami memberikan edukasi dan koreksi terkait berbagai hal yang sedang kami koreksi dan kami pertanyaan kepada DPRD kabupaten Lampung Timur dan pemerintah kabupaten Lampung Timur dalam menyelesaikan berbagai pengaduan, laporan masyarakat dan beberapa lembaga yang berfungsi sebagai sosial control, yang sampai saat ini belum dapat memberikan jawaban atau langkah kongkrit sesuai dengan Tusi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara atau lebih idealnya adalah pelayan publik,”
“Sebagai solusi atas segala hal yang berpotensi untuk berkembang menjadi sebuah konflik hukum.
Salah satunya adalah mengenai
Tata Cara Penyusunan Perda.
Karena kepatuhan adalah tanggung jawab setiap lini organisasi yang
Menerapkan good corporate governance (GCG),” ungkap ketua AWPI DPC Lampung Timur. (*Rj)