BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang digelar di aula Gedung Semergou, Jumat (14/10/2022), oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana.
Dalam kerjasama tersebut pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. Kemudian bantuan hukum terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis.
Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan, Tujuan dari kerjasama ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Layanan bantuan hukum itu nantinya bisa diakses di Mall Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibangun. Hal tersebut sebagai komitmen pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandar Lampung”. Ungkap Walikota Eva Dwiana. (*).