banner 728x250
Tak Berkategori  

Gusti Ivan Advocates Lawfirm Layangkan Somasi Terakhir ke Manajemen PT. Bakri Pangripta Loka

Avatar
banner 120x600

Jakarta – Kuasa Hukum dari Gusti Ivan ADVOCATES LAWFIRM. 2(dua) orang korban dugaan pembohong atau penipuan maupun pengelasan terhadap kedua Klien kami, melakukan jumpa pers di rumah makan Balakenam dibilangan Jalan KH. Abdullah Syafei Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota -Jakarta Selatan, Kamis ( 6/10/22).

Dengan ada Press Confriend tersebut Kuasa Hukumnya para korban menceritakan secara gamblang awal timbulnya kasus ini.

Sebelumnya perkenalkan kami Advokat/Konsultan Hukum. Dari Gusti Ivan ADVOCATES LAWFIRM. Bertindak untuk atas nama Suzi Oktalina dan Yessy Feris Kartika sebagaimana Surat Kuasa Khusus Kami.No. 112/SKK/Pen -REKAN/IX/2022 tertanggal 16 September 2022.
Gusti Ivan menjelaskan, pertama kedua klain saya, dimana memang pada saat, klain kami ini, melakukan satu bentuk pembelian aset berupa apartemen disalah satu Apartemen Sentra Timur,dimana disini ada pembelian unit kios atasnama Suzi Oktalina dan merujuk pada surat pesanan Unit J05N (Unit Ruang Usaha/Kios-red) Nomor ; BPL/SPU/J/19/VII/00090 atasnama Suzi Oktalina tertanggal 29 Juli 2019 dan Surat Pesanan Unit (Ruang Usaha/Kios-red) J05S Nomor : BPL/SPU/J/19/VII/00087 tertanggal 22 Juli 2019 Atasnama Yessy Feris Kartika,”ujar Ivan kepada awak media

Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 Klien kami telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Apartemen Sentra Timur Residence yang beralamat di Sentra Timur, Kelurahan Pulogebang , Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan menemukan fakta dilapangan bahwa Pembangunan atas Apartemen Sentra Timur Residence diduga belum dilakukan pembangunan oleh “Developer”

Klien kami telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan Developer untuk meminta pengembalian dana/refund atas unit yang telah dibayar kepada Developer , agar segera dikembalikan.

Developer telah menyatakan kepada klien kami, akan mengembalikan uang berdasarkan surat nomor :054/BPL-DIR/SRT-ARM/IX-21 tertanggal 16 November 2021 dengan perihal jawaban atas permohonan pengembalian pembayaran Unit J05N kepada Suzi
Oktalina dan surat nomor : 053/BPL-KD/RB/V-22 tertanggal 16 November 2021 dengan perihal pemberitahuan pembayaran refund Atasnama Yessy Feris Kartika pada Unit J05S,”Jelasnya

Masih Kata Ivan, Bahwa berdasarkan surat nomor ; 013/BPL-DIR/SRT-ARM/IV-22 tertanggal 18 April 2022 dengan perihal pemberitahuan keterlambatan pembayaran refund Atasnama Suzi Oktalina pada unit J05N dan surat nomor ; 014/BPL-DIR/SRT-ARM/IV-22 tertanggal 18 April 2022 dengan perihal pemberitahuan keterlambatan pembayaran refund Atasnama Yessy Feris Kartika pada Unit J05S, namun beberapa kali angsuran pengembalian dana kepada ke 2(dua) Klien kami, pihak Developer sering kali melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu dan nominal yang sesuai skema yang telah disepakati, tapi diduga di ingkari janjinya

Kami pun juga melayang surat Somasi Pertama lalu Ke dua juga tidak di indahkan oleh Developer, maka Kami melayangkan Surat Somasi yang terakhir nomor ; 122/SOMASI/III/REKAN/X/2022 Perihal Surat Tanggapan dan Peringatan (Somasi) terakhir yang Kami sampaikan kepada PT.BAKRIE PANGRIPTA LOKA pun diduga juga tidak di Indahkan oleh Developer, perlu kami sampaikan bahwa Klien kami telah mengalami suatu kerugian baik secara materil maupun imateril, sehingga perlu kami sampaikan untuk mengambil langkah-langkah Hukum yang akan kami tempuh,” Tegasnya.

“Yang anehnya lagi Klien Kami di ikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) itu, dibuat dibawah tangan dan tidak dihadapan Notaris selaku pejabat umum, sehingga tidak memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang sah.
Padahal sudah jelas diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat.Nomor : 09/KPTS/M/1995 tentang Pendoman Pengikatan Jual Beli Rumah ( Kepmenpera 1995) Jo Pasal 98 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah bahwa pelaku pembangunan dilarang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) yang diduga tidak sesuai dengan yang dipasarkan dan/atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) UU.Rusun,” Ungkap Ivan didepan para wartawan.

Lebih Lanjut, dia mengatakan Dalam waktu yang singkat akan melaporkan developer yang diduga nakal kepada instansi terkait, seperti di Kementerian PUPR, Komisi V dan III DPR.RI , Ombudsman, OJK dan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika langkah somasi tidak menuai titik temu.

Hal ini, jika pengembang tersebut tidak memenuhi kewajibannya secara tepat sesuai perjanjian yang sudah dibuatnya.

Maka Kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat dan melaporkan developer tersebut secara perdata maupun pidana.

kamipun tetap melakukan upaya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen BPSK atau peradilan umum, dan kami juga dapat melayangkan gugatan atas dasar wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut kami bisa menuntut ganti rugi dan/atau
secara pidana, kami juga dapat melaporkan developer dengan dugaan melakukan tindakan melawan hukum, atau melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, bahwa
pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah tindak pidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.

Adapun Sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran konsumen adalah pidana dengan ancaman penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), bagi kejahatan konsumen yang serius dan bagi kejahatan konsumen yang kurang serius, akan diancam dengan pidana penjara maksimum selama 2 (dua) tahun atau denda maksimum Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jika terjadi tindak pidana yang masuk dalam rumusan delik-delik dalam KUHP, seperti penipuan maka yang diberlakukan adalah Pasal 378 dan 372 KUHP yang mengatur mengenai Penipuan dan Penggelapan yang diancam dengan pidana penjara 4(empat) tahun.

Mungkin hal ini, yang terakhir akan kami tempuh ke Jalur Hukum,” Pungkas Ivan diakhir jumpa Pers kepada para awak media. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *