HALUT-Setalah Hakim Pengadilan Tinggi Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menjatuhi putusan terkait perkara tindak pidana korupsi, pada dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), tahun anggaran 2015-2016. Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (Kejari-Halut), melakukan eksekutor terhadap Gustiar Marudin ke Rutan Ternate.
Agus Wirawan Eko Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, pada media ini menjelaskan bahwa, eksekutor adalah kewenangan kejaksaan. Dan, untuk Gustiar Marudin terkait perkara Korupsi dana hibah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra. Sehingga yang bersangkutan akan menjalankan hukumannya di Rutan Ternate.
“Putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT), terhadap Gustiar Marudin untuk perkara tindak pidana korupsi dana hibah pada Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan dakwaan, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Olehnya dihukum dengan 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp. 339.836.596 Subsidiair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.” Jelas, Agus.
Kejari juga menambahkan, perkara tersebut melibatkan 3 orang, 2 di antaranya (Gustiar/Silvano) saat ini sudah ditetapkan sebagai terpidana dan 1 lainnya masih melakukan upaya hukum (Kasasi).
“Silvano sudah terlebih dulu di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Moksin boga masih dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.” Tutup Kejari Halut. (*)