banner 728x250
Tak Berkategori  

Dikbud Halut Angkat Bicara Terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan

Avatar
banner 120x600

HALUT – Diduga tidak memahami ketentuan secara jelas, sejumlah oknum guru pertanyakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negera (ASN) fungsional. Manariknya, tidak butuh waktu lama, hal tersebut langsung direspon pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Halmahera utara (Halut). Selasa (27/09/2022).

Melalui Kabid Pembinaan SMP, Jantje, saat dikonfirmasi wartawan media ini sore tadi, justru membantah isu-isu yang berkembang seolah-olah dana TPP ASN Fungsional (Guru), sudah dicairkan, namun belum direalisasi Dikbud Halut ke para guru.

“Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN Fungsional (Guru), belum ada penetapan oleh pemerintah pusat. Hal itu dikeranakan dengan adanya proses perubahan RUU Sisdiknas, terkait hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), di dalam rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Yang mana saat ini sementara di perjuangkan pa Mentri Nadiem Makarim dan telah resmi di usulkan pemerintah untuk masuk ke dalam program Legislasi Nasional (Polegnas) prioritas di badan legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022,” tutur Jantje.

Lanjut Janje, Perubahan RUU tersebut nantinya tidak ada lagi Istilah Tunjangan Sertifikasi atau Profesi, bagi para guru. Sehingga, tidak hanya guru yang memiliki Sertikat Profesi yang mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan, tetapi semua guru tanpa kecuali akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pengupahan (atau dengan istilah TPP), sebagaimana yang diperoleh oleh para ASN Struktural.

“Olehnya diharapkan para Guru, tetap bersabar menunggu penetapan perubahan RUU sebagaimana yang diperjuangkan oleh Menteri. Sehingga, seluruh Guru tanpa kecuali akan mendapatkan kesejahteraan yang sama. Yang pasti semua akan mengikuti aturan dan regulasi yang dikeluarkan,” Tambah Jantje.

Dia juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada anggaran Tunjangan para guru yang sudah diterima masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah menyulap atau menahan aggaran terkait dengan Tunjangan para Pendidik. Besar harapan kami, mari sama sama kita mendukung dan mendoakan konsep perubahan Kesejahteraan para Guru yang sedang di perjuangkan, sehingga semua guru sekali lagi akan menikmati kesejahteraan yang sama,” tutup Jantje

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *