HALUT-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Hendra Wahyudi yang juga merupakan juru bicara PN Tobelo, menjelaskan secara detail hasil putusan perkara Ketua DPRD Morotai dan Kawan-kawan.
Melalui press release yang dikirim Hakim/Juru Bicara PN Tobelo, Hendra Wahyudi, memberikan penjelasan terkait dengan vonis putusan oleh Hakim PN Tobelo atas perkara penipuan penjualan lahan.
“Pengadilan Negeri Tobelo akhirnya telah menjatuhkan vonis dalam perkara pidana yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, RP dan kawan-kawan. Pada sidang pengucapan putusan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (02/09) kemarin.
Majelis Hakim yang mengadili perkara, menjatuhkan amar yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa RP, SL, SE, dan YK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal, dan oleh karenanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 20 (Dua puluh) hari,” jelas dalam rilis tersebut.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, “Vonis ini berbeda dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Yang menuntut agar RP dan SL masing-masing dijatuhi pidana selama 2 (Dua) tahun penjara serta SE dan YK masing-masing dijatuhi pidana selama 6 (Enam) bulan penjara, dan menuntut agar barang bukti berupa saldo dalam rekening SL sejumlah 135 juta rupiah dikembalikan kepada SL selaku pemilik lahan yang menjadi objek penipuan,” tambahnya.
Bahkan menurutnya, sebagaimana tertuang dalam putusan, bahwa Majelis Hakim kurang sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntut terhadap diri Para Terdakwa dan penetapan barang bukti berupa saldo dalam rekening SL sejumlah 135 juta.
“Hal tersebut didasarkan kepada pertimbangan bahwa, terkait permasalahan dalam perkara ini, saat ini korban atas nama TL menginginkan agar diberikan luas tanah sesuai kesepakatan jual beli, yaitu dengan ukuran 45 (empat puluh lima) meter kali 25 (dua puluh lima) meter, namun senyatanya berdasarkan pemeriksaan secara langsung terhadap objek tindak pidana serta Surat Keterangan Tanah Nomor: 1/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, tidak mungkin lagi luas tanah dengan ukuran 45 (empat puluh lima) meter kali 25 (dua puluh lima) meter tersebut diberikan kepada Korban TL, sebab luasnya sudah berkurang, yaitu pada bagian TIMUR tanah tersebut telah digunakan sebagai JALAN RAYA yang pada asasnya sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, sedangkan pada bagian BARAT tanah tersebut adalah PANTAI, sementara Para Terdakwa mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah sebesar 135 juta rupiah kepada Korban TL yang saat ini terdapat dalam Rekening Tabungan atas nama Terdakwa SL dan menjadi barang bukti dalam perkara a quo.
Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebaiknya kerugian uang sejumlah 135 juta rupiah yang dialami Korban TL atas jual beli tanah dengan Terdakwa SL lebih baik agar dikembalikan saja kepada Korban TL guna mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat sesuai prinsip pendekatan berbasis restorative justice dalam penanganan perkara pidana.
Adapun keadaan-keadaan sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan adalah sebagai berikut:
Keadaan memberatkan:
-Terdakwa RP dan SL adalah Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan pejabat publik yang seharusnya bersikap dan berperilaku baik agar menjadi teladan bagi masyarakat;
-Terdakwa YK sudah pernah dihukum
Keadaan yang meringankan:
-Para Terdakwa belum menikmati uang hasil penjualan tanah;
-Terdakwa SL dan RP mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah;
-Terdakwa RP, SL, dan SE belum pernah dihukum.” jelasnya dalam rilis.(*)