Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tak ingin menyalahi aturan, sehingga semua proses administrasi diselesaikan terlebih dahulu baru SK akan dibagikan. Kalau besok udah selesai maka akan dibagikan, Tapi bunda tidak mau dilakukan secara bertahap, namun dibagikan serentak.
“Pihaknya tetap menggaji para tenaga Honorer Pemkot yang belum menerima SK PPPK Guru. Kalau di SK mereka sudah mulai kerja dari Maret 2022 tapi belum terima SK. Mereka yang masuk honorer pemkot, tetap kita bayar dan kita gaji karena mereka masih masuk Tenaga Kerja Sementara”. Katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, jumlah penerima SK PPPK Guru di Bandar Lampung sejumlah 1.667 orang. “Ini dua tahap, sudah kita ajukan ke BKN untuk minta nomor induk nya kami bekerja atas aturan dari walikota”.
“Alhamdulillah dari tahapan 1 dan 2 hanya 1 orang saja yang tidak memenuhi syarat, Sudah sampai di kami per akhir April, dan bulan Mei sudah membuat SK panitia yg ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bulan Juli kita ajukan walikota agar menandatangani SK tersebut”. Pungkasnya.(*).