BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedatangan FOKAL merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya disampaikan kepada Kejati Lampung pada 5 Agustus 2026.
Namun, setelah hampir tiga bulan berlalu, FOKAL mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan bernomor LP.032/DPP-FOKAL/LPG/VIII/2026 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penguasaan aset Pemprov Lampung yang dinilai FOKAL perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni atau akrab disapa Bung Roni, menegaskan kedatangan mereka ke Kejati Lampung untuk meminta kejelasan atas laporan yang telah disampaikan beserta dokumen pendukungnya.
Menurutnya, aset yang menjadi objek laporan merupakan aset pemerintah daerah sehingga status hukum, pengelolaan, dan pemanfaatannya harus dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah hampir tiga bulan laporan kami disampaikan. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut aset daerah justru tidak mendapatkan kepastian,” tegas Bung Roni.
FOKAL menyatakan tidak akan berhenti hanya dengan mempertanyakan perkembangan laporan. Mereka mempertimbangkan langkah aksi lanjutan apabila tidak mendapatkan penjelasan konkret mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Bahkan, FOKAL menyampaikan rencana memasang plang informasi dan menggelar aksi pendudukan di lahan di Way Hui yang mereka yakini sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami tidak ingin aset milik rakyat Lampung dibiarkan tanpa kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang konkret, kami akan menggelar aksi lanjutan. Kami juga merencanakan pemasangan plang dan aksi pendudukan lahan sebagai bentuk desakan agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Bung Roni.
FOKAL juga menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh pihak korporasi yang, menurut mereka, perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara menyeluruh.
Penelusuran tersebut, menurut FOKAL, penting dilakukan dari aspek administrasi pertanahan maupun status pengelolaan aset pemerintah daerah.
FOKAL meminta Kejati Lampung memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, maupun langkah lain sesuai kewenangan institusi kejaksaan.
Bung Roni menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, FOKAL mengaku memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan yang berkaitan dengan aset daerah.
“Kami menghormati institusi Kejaksaan. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aset daerah. Kami berharap ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Kejati Lampung yang dimuat dalam berita ini terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Lampung maupun Pemerintah Provinsi Lampung mengenai status aset yang dilaporkan serta tindak lanjut pengaduan FOKAL.
(Red)













