BeritaDaerahHeadlineLampungNasional

Pembangunan Jembatan Penghubung Tanjung Tirto dan Kali Pasir Mangkrak

695
×

Pembangunan Jembatan Penghubung Tanjung Tirto dan Kali Pasir Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur – Proyek pembangunan Jembatan penghubung antara Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir, kecamatan Way bungur, Kabupaten Lampung timur, mangkrak hingga kini belum selesai, Sabtu (21/01/2023).

Berbagai elemen masyarakat dan warga setempat banyak yang mengeluhkan proyek pembangunan jembatan way bungur ini karena hampir 3 tahun berturut-turut anggaran APBD nya mulus di cairkan oleh sejumlah pihak, tapi progres pencapaian dan konstruksinya tak kunjung tuntas, Warga kali pasir dan tanjung Tirto mengeluhkan proyek jembatan ke desa mereka yang harus mengalami kondisi mangkrak lebih dari 3 tahun.

DPRD Kabupaten Lampung Timur, tampaknya enggan ikut menyoroti proyek pembangunan Jembatan penghubung antar desa tersebut, padahal sejumlah elemen masyarakat sangat menyayangkan proyek infrastruktur jembatan dengan anggaran dugaan suda melebihi dari Rp 20 miliar yang teranggarkan dari APBD provinsi maupun APBD Lampung Timur yang mulai teranggarkan sejak tahun 2015 dan sampai saat ini tak kunjung selesai.

“Kami prihatin dengan proyek yang mangkrak dan terlambat ini. Padahal anggarannya sangat besar,” kata Herizal kepada sejumlah media, Sabtu (21/01/2023).

Proyek pembangunan Jembatan way bungur yang terletak di desa Tanjung Tirto, Kecamatan way bungur yang berpotensi rawan korupsi. Karena Proyek tersebut sudah beberapa kali mengalami penundaan pengerjaan, serta progres pekerjaan cenderung tidak mengikuti prosedur dan proses perencanaan dan kajian yang matang, Serta sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dalam pelaksanaan sebuah pekerjaan konstruksi jembatan.

Menurut Herizal proyek tersebut sudah berlangsung lama dan sudah dikerjakan oleh sejumlah kontraktor baik berkapasitas CV ataupun PT, kami menduga sangat banyak celah penyimpangan nya,Baik pola penganggaran dananya, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, konstruksi yang tidak memenuhi syarat, spesifikasi dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang selalu melampaui batas waktu kontrak kerja Sehingga diduga kontrak dalam kondisi kritis, dari waktu yang targetkan dalam perencanaan awal sehingga tak kunjung untuk selesai,peran PPK dan konsultan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya. jelas Herizal

“bahwa masyarakat kecamatan way bungur khususnya desa kali pasir dan tanjung Tirto sudah sangat menantikan manfaat jembatan tersebut. Apalagi jembatan way bungur merupakan satu-satu penghubung antar kedua desa tersebut, Kami minta kepada pihak pemda Lampung Timur untuk lebih memperhatikan proses pelaksanaan pekerjaan,serta tanggung jawab pelaksana kegiatan dalam pembangunan jembatan ini untuk dilanjutkan, agar bisa dimanfaatkan. Karena masyarakat sangat membutuhkan untuk akses biar terwujud pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” ungkap Herizal pada awak media.

Herizal menegaskan, pihak kontraktor harus bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak selesainya jembatan ini. Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas kontraktor sesuai perpres nomor 16 tahun 2018 tentang denda keterlambatan serta melakukan evaluasi dan investigasi secara langsung terkait dugaan banyaknya penyebab terjadinya penyimpangan sehingga rawan terhadap kecurangan dalam proses pengerjaan konstruksi bangunan jembatan. Tersebut.

“Berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018, jika terjadi keterlambatan penyelesaian penyedia akan dikenakan denda 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari. Selain itu pihak kontraktor harus bertanggungjawab, dan aparat penegak hukum dan DPRD Lampung Timur harus mengambil sikap ,” tegasnya.

sementara menurut keterangan salah satu anggota DPRD Lampung Timur fraksi partai Gerindra Purwanto, mengatakan proyek itu sebenarnya masih berjalan.
“Pembangunannya tidak ada masalah, itu dibangun secara bertahap karena menyangkut anggaran.
Pembangunannya masih berjalan, mungkin akan menelan dana sekitar Rp. 32 M untuk mencapai kondisi konstruksi jembatan way bungur selesai pembangunannya”.
ungkap Purwanto beberapa waktu lalu via telepon seluler.

Melihat fakta bahwa Desa Kali Pasir ini termasuk desa Terisolir di kabupaten Lampung Timur, ketua AWPI DPC Lampung Timur Berharap, Pembangunan dari Pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel sesuai dengan regulasi dan azas manfaat serta sesuai dengan kebutuhan publik, bukan kebutuhan politik.
Dia mengatakan Pemkab Lampung Timur telah menganggarkan Rp 9 miliar lebih untuk kelanjutan proyek itu pada tahun 2021 dan tahun 2022.karena banyak pihak berharap proyek tersebut bisa segera tuntas dan masyarakat juga berharap,jangan sampai pembangunan infrastruktur jembatan way bungur hanya sarana kampanye saat ada pesta politik serta menjadi sarana untuk transaksi kepentingan politik agar dapat masyarakat memberikan dukungan pada salah satu pihak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam sebuah kontestasi pesta politik atau pesta demokrasi.
“Karena Tahun ini dan tahun 2021 sudah dianggarkan Rp 9 miliar lebih oleh dinas PUPR lampung timur untuk pembangunan jembatan tersebut,” ujarnya.

DPRD Lampung Timur seharusnya segera mengevaluasi ulang Terkait proses pelaksanaan dan progres pembangunan selain sebagai fungsi pengawasan jangan hanya mengetahui soal Dinas PUPR, saat pengajuan anggaran pembangunan jembatan tersebut saja. kemudian DPRD dalam paripurna melakukan penetapan APBD, selanjutnya hanya menyatakan anggaran yang diajukan sudah disetujui dan tinggal menunggu eksekusi.
evaluasi pada mitra baik melalui paripurna atau RDP untuk mendapatkan hasil dan laporan dari masing masing mitra(OPD),harus dipublikasikan dengan baik sebagai bukti bahwa terpenuhi hak publik.

Selanjutnya Herizal menyampaikan,
“Iya betul, memang ada pengajuan anggaran pembangunan jembatan tersebut. Mungkin Komisi III yang membidangi serta memprosesnya (BANGGAR). melihat dari beberapa Pengajuan anggaran itu juga sudah disetujui serta telah di anggarkan pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, tapi untuk nilainya secara detail akan kita cross-check lagi dari hasil beberapa kali lelang dan komposisi anggaran pada APBD yang telah di tetapkan oleh eksekutif dan legislatif ,” ujar Ketua AWPI DPC Lamtim.

Desa kali pasir saat ini tak dapat dijangkau melalui jalur darat dari Lampung Timur, kecuali lewat Lampung tengah. Desa yang memiliki beberapa dusun dengan jumlah penduduk yang cukup padat, sudah memiliki jaringan internet, selain puskesmas harus di tempuh ke desa lain, dan sekolah menengah atas (SMA) harus ke ibu kota kecamatan, yakni kecamatan way bungur. Herizal menuturkan

“Memang ada katanya, bangunan jembatan tapi kadang macet pelaksanaan alias setop sementara, sampai sekarang belum selesai, tak tahu apakah ada kendala atau mungkin dananya dikorupsi oleh oknum Pejabat, Soalnyakan bupati kami kemarin (Dawam Rahardjo ) menyampaikan laporan keuangan yang difisit,serta lagi banyak masalah Terkait pbayaran iuran BPJS,honor guru,Siltap perangkat desa dan pembayaran proyek 2022 yang di anggarkan pada APBD 2023,kami mengharapkan agar jangan sampai pejabat lampung menjadi tumbal dari sebuah kejahatan kebijakan dan sistem , karena terlibat kasus suap infrastruktur atau kerena bertindak curang serta berbuat monopoli. Kami sangat berharap jembatan itu cepat selesai,” pungkas Herizal,(*Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *