banner 325x300
banner 325x300
DaerahKota Metro

Komisi Informasi Kabulkan Permohonan Petani, Pemkot Metro Diminta Buka Dokumen Anggaran

×

Komisi Informasi Kabulkan Permohonan Petani, Pemkot Metro Diminta Buka Dokumen Anggaran

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Perjuangan petani Rejomulyo, Kota Metro, untuk menelusuri kebijakan anggaran penanganan banjir persawahan berbuah putusan. Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Tumiran dan Suyitno terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, pada Senin (12/10/2026).
‎
‎Melalui Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran, meliputi ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2025, dokumen KUA-PPAS 2024–2026 terkait prioritas anggaran, serta usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
‎
‎Putusan ini menjadi bagian dari perjuangan petani untuk memperoleh penjelasan berbasis dokumen resmi mengenai kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan banjir yang berdampak pada lahan persawahan mereka.
‎
‎Sengketa bermula pada 8 Juni 2026, ketika Tumiran dan Suyitno mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi. Namun, jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan. Setelah mengajukan keberatan pada 22 Juni 2026, keduanya membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi pada 27 Juli 2026.
‎
‎Kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., menegaskan bahwa inti perjuangan mereka bukan sekadar meminta dokumen, melainkan mempertanyakan dasar pengambilan keputusan anggaran pemerintah daerah.
‎
‎“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” tegas Tommy.
‎
‎Menurut Tommy, alasan ketiadaan anggaran tidak seharusnya menutup ruang pertanyaan publik. Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan pertimbangan kebijakan, prioritas pembangunan, serta upaya yang telah ditempuh untuk mencari solusi bagi petani terdampak.
‎
‎Ia juga mengapresiasi majelis komisioner yang telah memeriksa perkara dan mengabulkan sebagian permohonan informasi para petani. Meski demikian, perjuangan tersebut belum selesai karena masih ada bagian permohonan yang belum dikabulkan.
‎
‎“Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” ujarnya.
‎
‎Tommy yang akrab disapa Si Anak Beras menegaskan, putusan Komisi Informasi tidak serta-merta menentukan hak ganti rugi petani ataupun memastikan penyebab banjir. Perkara tersebut berfokus pada keterbukaan informasi publik, terutama dokumen yang dapat membantu masyarakat menelusuri kebijakan pemerintah.
‎
‎Pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap serta mengkaji langkah selanjutnya terhadap permohonan yang belum dikabulkan.
‎
‎“Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan,” tegasnya.
‎
‎Sementara itu, Suyitno berharap putusan tersebut menjadi pintu masuk bagi petani untuk memperoleh kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan banjir persawahan.
‎
‎“Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” ungkapnya.
‎
‎Bagi para petani, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk menelusuri apakah persoalan yang mereka hadapi telah menjadi perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah. Mereka berharap putusan tersebut tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban kebijakan kepada masyarakat. (Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300