banner 325x300
banner 325x300
Jakarta

Jaksa Agung Belum Berganti, Nama Nazali Lempo Mengemuka: Prof. Aslam Soroti Rekam Jejak Penegakan Hukum

×

Jaksa Agung Belum Berganti, Nama Nazali Lempo Mengemuka: Prof. Aslam Soroti Rekam Jejak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pergantian sejumlah posisi strategis pemerintahan pada 1 Oktober 2026 turut memunculkan perhatian terhadap arah kepemimpinan lembaga penegakan hukum nasional.

Dalam reshuffle kali ini, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bergeser dari posisi Kapolri untuk mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Komjen Pol. Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri.

Berbeda dengan posisi Kapolri, jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia belum mengalami pergantian. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak termasuk pejabat yang diganti dalam reshuffle tersebut.

Di tengah situasi itu, wacana mengenai figur yang memiliki pengalaman penegakan hukum dan kepemimpinan kembali menjadi perhatian. Salah satu nama yang disebut dalam ruang publik adalah Laksamana Muda TNI Purn. Dr. Nazali Lempo.

Praktisi dan pemerhati kinerja pejabat publik, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, mengatakan rekam jejak seorang figur harus menjadi bagian utama dalam setiap pembahasan mengenai kemungkinan kepemimpinan lembaga penegakan hukum.

Menurut Aslam, pengalaman Nazali Lempo di lingkungan penegakan hukum militer serta pengalamannya sebagai perwira tinggi TNI menjadi bagian dari rekam jejak yang dapat dikaji apabila pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan kepemimpinan Kejaksaan Agung pada masa mendatang.

“Dalam memilih atau mempertimbangkan seorang pemimpin lembaga penegakan hukum, ukuran utamanya harus tetap kompetensi, integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, serta kemampuan membaca perkembangan hukum yang terus berubah,” ujar Aslam.

Ia menilai pembahasan mengenai figur untuk jabatan publik seharusnya tidak berhenti pada latar belakang kedinasan. Setiap nama, menurutnya, harus diuji berdasarkan rekam jejak dan kebutuhan institusi.

Aslam juga menyoroti tantangan penegakan hukum ke depan, khususnya dengan perubahan paradigma hukum pidana nasional dan implementasi KUHP Nasional.

Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan kepemimpinan yang memahami hubungan antara norma hukum, teori hukum, praktik penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, hingga tujuan pemidanaan.

“Pengalaman seseorang dalam lingkungan penegakan hukum merupakan salah satu aspek yang dapat dikaji secara objektif. Demikian pula pengalaman kepemimpinan dan pengelolaan organisasi,” katanya.

Menurut Aslam, posisi Jaksa Agung tidak hanya berkaitan dengan fungsi teknis penegakan hukum, tetapi juga kepemimpinan terhadap institusi dengan struktur organisasi yang besar dan kompleks.

Nama Nazali Lempo sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan sebagai salah satu figur yang dinilai patut diperbincangkan dalam wacana kepemimpinan Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi bahwa pemerintah telah menunjuk atau menetapkan Nazali Lempo untuk posisi tersebut.

Aslam menekankan bahwa apabila Presiden pada waktu mendatang melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung, setiap figur yang muncul harus dinilai berdasarkan merit, kompetensi, integritas, rekam jejak dan kebutuhan institusi.

“Kejaksaan Agung ke depan membutuhkan kepemimpinan yang mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus fondasi kepastian hukum. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha, serta memastikan negara hadir melindungi kepentingan masyarakat secara proporsional,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan mengenai siapa yang memimpin Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada akhirnya, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden. Yang terpenting adalah proses tersebut menghasilkan kepemimpinan yang mampu memperkuat keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” pungkas Aslam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300