banner 325x300
banner 325x300
DaerahLampung

Kegiatan di RSUD Bob Bazar Lampung Selatan di Laporkan LSM RUBIK-GEMBOK ke Kejati Lampung

×

Kegiatan di RSUD Bob Bazar Lampung Selatan di Laporkan LSM RUBIK-GEMBOK ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) bersama Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) melaporkan sejumlah kegiatan pada RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025. Dalam dokumen laporan, RUBIK-GEMBOK menyebut laporan disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, pengumpulan data, bahan keterangan serta hasil penelusuran lapangan. Laporan juga secara eksplisit menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam laporan tersebut, terdapat 482 paket kegiatan dengan total nilai Rp35.111.248.612 yang dikelola RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2025.

Data tersebut mencakup berbagai kegiatan yang bersumber dari APBD maupun BLUD, dengan metode transaksi antara lain melalui e-Katalog dan pencatatan non-tender.

Dalam laporan itu, RUBIK-GEMBOK menyebut sejumlah kegiatan yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya pekerjaan konstruksi, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, bahan habis pakai, kebutuhan kantor serta berbagai kegiatan lainnya.

Salah satu contoh dalam data laporan adalah pengadaan Syringe Pump SPS dengan Docking Station senilai Rp246 juta melalui APBD dan e-Katalog. Selain itu terdapat Phototherapy Incubator PHO-8 P2 senilai Rp258 juta, Infant Incubator INC-8 P5 senilai Rp468 juta, serta Pengadaan Generator Set senilai Rp3.186.641.280.

Selain pengadaan barang, laporan juga memuat kegiatan konstruksi, antara lain perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Syaraf, pekerjaan plesteran dinding, pemasangan lantai, bekisting, pekerjaan atap, pengecatan serta berbagai pekerjaan bangunan lainnya.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya melaporkan persoalan tersebut agar seluruh proses pengelolaan anggaran di RSUD Dr. H. Bob Bazar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Yang kami sampaikan adalah laporan dan dugaan berdasarkan data serta hasil penelusuran yang kami miliki. Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujar Andre.

Menurut Andre, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, antara lain dugaan ketidaksesuaian volume pengadaan barang, barang yang dibayarkan tetapi keberadaannya disebut perlu ditelusuri, dugaan ketidaksesuaian kebutuhan pengadaan serta dugaan persoalan dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Jangan sampai ada pembayaran yang tidak sesuai dengan barang atau pekerjaan yang benar-benar diterima. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK Fery Yunizar mengatakan pihaknya juga menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan kebutuhan kantor dan makan-minum.

Dalam laporan, RUBIK-GEMBOK menduga terdapat pengadaan yang jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil serta dugaan adanya dokumen pertanggungjawaban dan bukti pendukung yang perlu diverifikasi. Laporan tersebut juga memuat dugaan adanya penganggaran ganda pada kegiatan tertentu.

“Ini bukan berarti kami menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah dugaan-dugaan tersebut benar atau tidak. Kalau administrasinya benar dan pelaksanaannya sesuai kontrak, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Fery.

Fery menambahkan, laporan mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengondisian kegiatan serta kemungkinan adanya mark-up dalam sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan makan dan minum. Menurut laporan LSM, terdapat dugaan perbedaan antara realisasi kegiatan dengan administrasi pertanggungjawaban yang digunakan.

Selain persoalan administrasi dan pengadaan, RUBIK-GEMBOK meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam laporan.

Dalam dokumen tersebut, LSM menyebut perlunya pemeriksaan terhadap kualitas dan volume pekerjaan, termasuk pekerjaan dinding, plesteran, acian, plafon, pengecatan, beton, besi tulangan dan bekisting. Mereka juga meminta agar hasil pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi serta dokumen kontrak.

“Kami meminta Kejati Lampung tidak hanya melihat dari sisi administrasi. Kalau diperlukan, lakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran bersama terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Dengan begitu akan terlihat apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak,” ujar Andre.

Fery menambahkan, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran kegiatan.

“Semua harus diperiksa secara proporsional. Mulai dari dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pekerjaan yang terpasang, berita acara, pembayaran dan pertanggungjawaban. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan bukti,” kata Fery.

Dalam laporan pengaduannya, RUBIK-GEMBOK meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengelolaan anggaran pada kegiatan RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 serta memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegas Andre.

Fery kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut ataupun berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300