banner 325x300
banner 325x300
DaerahLampung

LSM RUBIK-GEMBOK Laporkan Kegiatan RS Jiwa Lampung ke Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025

×

LSM RUBIK-GEMBOK Laporkan Kegiatan RS Jiwa Lampung ke Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) bersama Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung melaporkan sejumlah kegiatan yang dikelola Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 28 September 2026.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pengumpulan data, monitoring, evaluasi dan investigasi yang dilakukan RUBIK-GEMBOK terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Dalam dokumen laporan, RUBIK-GEMBOK mencatat sebanyak 405 kegiatan/paket dengan total nilai yang tercantum mencapai Rp18.767.212.439. Sumber dana dalam data tersebut tercantum antara lain berasal dari APBD dan BLUD, sementara pada sebagian data sumber dana tidak tercantum.

LSM tersebut menyatakan menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Namun, seluruh temuan dan dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Salah satu persoalan yang disampaikan dalam laporan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada sejumlah pekerjaan konstruksi.

RUBIK-GEMBOK menyebut beberapa item pekerjaan yang perlu diverifikasi, di antaranya pekerjaan pasangan dinding bata, acian dinding, plesteran kolom, acian kolom, penutup plafon ruangan dan luar ruangan, pengecatan, pekerjaan beton, besi tulangan serta bekisting.

Selain persoalan volume, laporan tersebut juga memuat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. LSM meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang telah dibayarkan dengan kontrak dan kondisi fisik pekerjaan.

RUBIK-GEMBOK juga menyoroti dugaan kualitas pekerjaan yang menurut hasil investigasi mereka mengalami kerusakan meskipun pekerjaan disebut masih relatif baru. Dugaan tersebut, menurut laporan, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak.

Selain pekerjaan konstruksi, laporan juga menyinggung dugaan persoalan dalam proses pengadaan.

RUBIK-GEMBOK menduga terdapat proses tender yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya perusahaan lain yang hanya mengikuti proses tender sebagai peserta pendamping. Tuduhan tersebut masih berupa dugaan dari pelapor dan membutuhkan verifikasi terhadap dokumen proses pemilihan penyedia.

Pada kegiatan jasa tenaga kebersihan, laporan juga meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian jumlah tenaga yang dibayarkan dengan jumlah tenaga yang benar-benar bekerja.

Hal yang diminta untuk diperiksa antara lain daftar hadir atau absensi, jumlah jam kerja, pembayaran jasa, proses pemilihan penyedia hingga kesesuaian biaya dengan realisasi pekerjaan.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejati Lampung, RUBIK-GEMBOK melampirkan data kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Data tersebut mencakup berbagai jenis pengadaan dan pekerjaan, mulai dari kebutuhan operasional rumah sakit, obat-obatan, bahan makanan, pemeliharaan peralatan, jasa, hingga pekerjaan lainnya.

Sebagai contoh, dalam lampiran tercatat Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium untuk alat laboratorium standardisasi, kalibrasi dan instrumentasi dengan nilai Rp68.170.650, menggunakan sumber dana BLUD dan transaksi melalui E-Katalog Versi 6.0.

Dalam data lainnya juga tercantum sejumlah pengadaan obat dan barang kebutuhan rumah sakit. Salah satunya Valproat tablet salut enterik 250 mg dengan nilai Rp275.280.000, sedangkan Suction Pump EI.SC7 tercatat senilai Rp19.350.000 dengan sumber dana APBD melalui E-Katalog.

Terdapat pula berbagai transaksi kebutuhan bahan makanan, peralatan, jasa pembersihan serta barang lainnya yang tercantum dalam lampiran laporan.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menyerahkan laporan tersebut kepada Kejati Lampung agar seluruh dugaan yang mereka temukan dapat diuji melalui proses hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Data yang kami serahkan harus diverifikasi, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” kata Andre Saputra.

Menurut Andre, pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap pihak mana pun.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan data dan hasil investigasi yang kami miliki. Pembuktian sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Andre berharap aparat dapat memeriksa dokumen perencanaan, kontrak, proses pengadaan, pembayaran, laporan pertanggungjawaban serta realisasi fisik setiap kegiatan yang dianggap bermasalah.

Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, mengatakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen anggaran dan kondisi nyata di lapangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan yang kami soroti. Kalau ada perbedaan antara kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan, hal itu harus dijelaskan secara terang,” kata Fery Yunizar.

Fery mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Kejati Lampung.

“Kami tidak mengatakan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Kami meminta agar dugaan yang kami laporkan diperiksa secara profesional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam laporan, RUBIK-GEMBOK meminta Kejati Lampung memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menarik dokumen pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025.

Kedua LSM tersebut juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengguna anggaran, PPK, PPTK, konsultan pengawas, penyedia barang dan jasa serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan.

Dalam dokumen laporan, RUBIK-GEMBOK menyebut dugaan permasalahan antara lain berkaitan dengan pengawasan pekerjaan, pengujian volume dan kualitas pekerjaan, kesesuaian pekerjaan penyedia dengan kontrak serta dugaan penggelembungan anggaran.

Namun demikian, hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta, bila diperlukan, pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang berwenang.

RUBIK-GEMBOK menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan serta berdasarkan bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300