banner 325x300
banner 325x300
Kalimatan Tengah

AWPI Kalteng Mengapresiasi Penegasan Dewan Pers: Wartawan Tanpa UKW Tetap Sah Karya Tulisnya

×

AWPI Kalteng Mengapresiasi Penegasan Dewan Pers: Wartawan Tanpa UKW Tetap Sah Karya Tulisnya

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah mengapresiasi penegasan Dewan Pers mengenai kedudukan karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 27/9)2026.

Menurut AWPI Kalteng, kompetensi wartawan memang penting untuk meningkatkan kualitas profesionalisme, namun keberadaan sertifikat UKW tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghilangkan atau mengabaikan karya jurnalistik yang dihasilkan seorang wartawan.

Ketua AWPI Kalteng, Hadriansyah, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus tetap berpegang pada prinsip independensi, keberimbangan, akurasi, kepentingan publik serta Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan tanpa UKW tetap dapat menghasilkan karya jurnalistik. Yang paling penting adalah bagaimana wartawan bekerja di lapangan, mencari fakta, melakukan verifikasi, menghadirkan berita yang berimbang, santun dan tidak berpihak kepada kepentingan orang atau kelompok tertentu,” ujar Hadriansyah.

Ia menambahkan, kompetensi dan sertifikasi merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme. Namun, menurutnya, ukuran kualitas jurnalistik juga harus dilihat dari proses kerja wartawan dalam memperoleh informasi serta kepatuhannya terhadap kode etik.

“Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi ruang gerak wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

AWPI Kalteng juga mengingatkan insan pers agar tidak menjadikan perbedaan sertifikasi sebagai alasan untuk merendahkan sesama wartawan. Pers, menurut AWPI, memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.

Wartawan yang turun ke lapangan dituntut berani mencari fakta, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, menjaga independensi dan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok dalam pemberitaan.

“Kita ingin pers yang berani mengungkap fakta, tetapi tetap santun, berimbang dan berakhlak. Kritik boleh tajam, tetapi harus berdasarkan fakta dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” pungkas Hadriansyah. (Khairuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300