banner 325x300
banner 325x300
Sumatera Utara

Penanganan Laporan di Polsek Binjai Utara Dihentikan, Frita Purba Ajukan Dumas ke Polres Binjai

×

Penanganan Laporan di Polsek Binjai Utara Dihentikan, Frita Purba Ajukan Dumas ke Polres Binjai

Sebarkan artikel ini

BINJAI — Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara, Frita Purba, mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Binjai setelah penanganan laporan dugaan penipuan dan pengancaman yang sebelumnya ditangani Polsek Binjai Utara disebut dihentikan.

Frita sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan pengancaman ke Polres Binjai. Laporan tersebut kemudian diarahkan ke Polsek Binjai Utara sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Menurut Frita, setelah berjalan sekitar tiga bulan, penanganan perkara tersebut dihentikan oleh penyidik Polsek Binjai Utara.

Pada 4 September 2026, Frita didampingi kuasa hukumnya, Feidrow B. Pinem, S.H., serta Wakil Bendahara DPD AWPI Sumut, Novi Br Bangun, mendatangi Polres Binjai untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Kapolres Binjai melalui mekanisme Dumas.

Frita mengatakan surat pengaduan tersebut telah diterima pihak Polres Binjai dan selanjutnya mendapat respons.

“Surat Dumas saya sudah direspons pihak Polres Binjai. Saya diminta hadir untuk gelar perkara pada hari Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Binjai,” kata Frita, Kamis (10/9/2026).

Ia juga mengaku menerima surat dari Polsek Binjai Utara yang diantarkan ke rumahnya pada Kamis sore.

Menurut Frita, surat tersebut bernomor 13/149/IX/2026/Reskrim, tertanggal 10 September 2026, dan ditandatangani atas nama AKP Antonius Basta Sitepu, S.H., M.H.

Frita berharap gelar perkara di Polres Binjai dapat memberikan kejelasan atas penanganan laporan yang sebelumnya ia buat.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diserahkan dalam proses penanganan perkara.

Frita menyatakan tetap berharap jajaran Polres Binjai di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dapat menangani pengaduannya secara profesional dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Binjai maupun Polsek Binjai Utara terkait alasan penghentian penanganan perkara tersebut maupun agenda gelar perkara yang disebut akan dilaksanakan pada 16 September 2026.

Jelajah.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300