PRINGSEWU – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 mulai dibahas DPRD setempat. Di tengah kenaikan pendapatan dan belanja daerah, publik perlu mencermati secara serius ke mana tambahan anggaran tersebut akan diarahkan dan sejauh mana berdampak langsung terhadap masyarakat.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto, jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.
Dalam paparannya, Bupati menyebut target Pendapatan Daerah pada APBD 2026 semula sebesar Rp1.141.342.744.162 dan dalam proyeksi Perubahan APBD meningkat menjadi Rp1.162.845.591.798,41.
Artinya, terdapat kenaikan pendapatan sekitar Rp21,50 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp1.153.342.744.162 menjadi Rp1.194.835.437.890,71, atau naik sekitar Rp41,49 miliar.
Kenaikan tersebut otomatis menjadi perhatian publik karena belanja daerah justru meningkat lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan.
Pemerintah daerah menyatakan peningkatan anggaran tersebut tetap diarahkan pada sejumlah prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah, penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar.
Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah seberapa besar tambahan belanja tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat?
Publik tentu tidak cukup hanya mengetahui angka total pendapatan dan belanja. Rincian program, kegiatan, subkegiatan, serta besaran anggaran masing-masing perangkat daerah perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat menilai apakah perubahan APBD tersebut benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Apalagi, dalam Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp31.989.846.092,30, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Dengan demikian, terdapat tambahan penerimaan pembiayaan sekitar Rp19,99 miliar.
Pemerintah daerah menjelaskan pembiayaan netto sebesar Rp31,989 miliar tersebut digunakan untuk menutup defisit belanja. Pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 tercatat nihil, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan diproyeksikan nol rupiah.
Di sisi lain, penggunaan SiLPA dalam pembiayaan perubahan APBD juga layak menjadi perhatian DPRD. Bukan karena penggunaan SiLPA merupakan sesuatu yang otomatis bermasalah, tetapi karena masyarakat berhak mengetahui dari mana SiLPA tersebut berasal, mengapa anggaran sebelumnya tidak terserap secara optimal, dan untuk apa dana tersebut kembali dialokasikan.
Pertanyaan tersebut penting agar perubahan APBD tidak hanya menjadi proses administratif tahunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Terlebih, pemerintah daerah menyatakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang ditandatangani bersama pada 3 September 2026.
Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Pringsewu untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam.
DPRD diharapkan tidak sekadar memberikan persetujuan formal terhadap perubahan anggaran, tetapi juga menguji setiap pos belanja secara kritis, terutama anggaran yang mengalami peningkatan cukup besar.
Masyarakat juga layak mendapatkan informasi mengenai program apa saja yang bertambah anggarannya, alasan penambahan, indikator keberhasilannya, serta siapa penerima manfaatnya.
Sebab, bertambahnya APBD bukan otomatis berarti bertambahnya kesejahteraan masyarakat. Ukuran keberhasilan anggaran daerah pada akhirnya bukan sekadar besarnya angka yang tercantum dalam dokumen APBD, melainkan sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang berkualitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat Pringsewu.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum bagi eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Redaksi)














