banner 325x300
banner 325x300
Jakarta

DPP AWPI Pertanyakan Penghentian Perkara Ketua DPD Sumut, Minta Proses Hukum Dibuka Transparan

×

DPP AWPI Pertanyakan Penghentian Perkara Ketua DPD Sumut, Minta Proses Hukum Dibuka Transparan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) mempertanyakan penghentian penanganan perkara yang dilaporkan Ketua DPD AWPI Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pengancaman dan percobaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Ketua Umum DPP AWPI, Hengki A. Jazuli, S.AP., S.H., M.H., CLAP, meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan alasan penghentian perkara tersebut.

“Kami menyesalkan penghentian perkara ini. Pertanyaannya sederhana, kalau masyarakat sudah datang melapor, memberikan keterangan dan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, lalu apa alasan perkara tersebut dihentikan? Kami ingin semuanya terang dan terbuka,” kata Hengki, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima DPP AWPI, laporan tersebut sebelumnya diterima SPKT Polres Binjai pada 28 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Perkara tersebut selanjutnya disebut dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara untuk proses lebih lanjut.

Dalam dokumen yang diterima AWPI, perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/317/V/2026/SPK tertanggal 28 Mei 2026.

Hengki mengatakan AWPI tidak meminta perlakuan khusus terhadap pihak yang melapor hanya karena merupakan bagian dari organisasi.

Menurutnya, yang diminta adalah proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak meminta hukum memihak kepada AWPI. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan kepada pelapor secara terang. Kalau masih ada fakta yang harus didalami, lakukan pendalaman,” ujarnya.

DPP AWPI mempertanyakan sejumlah hal dalam penghentian perkara tersebut, mulai dari dasar hukum penghentian, pemeriksaan terhadap saksi, verifikasi bukti, hingga penjelasan yang diberikan kepada pihak pelapor.

Menurut Hengki, keterbukaan diperlukan agar penghentian perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menilai masyarakat yang telah memilih menempuh jalur hukum berhak memperoleh kepastian mengenai proses dan hasil penanganan laporannya.

“Jangan sampai orang yang sudah memilih jalur hukum justru merasa kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Kalau hukum ingin dipercaya masyarakat, maka setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

DPP AWPI juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPD AWPI Sumatera Utara dan mempelajari dokumen perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada persoalan hukum yang menimpa pimpinan atau anggota kami, organisasi akan hadir. Bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hengki.

AWPI meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan mendorong penggunaan mekanisme yang tersedia apabila masih terdapat keberatan atas penghentian perkara tersebut.

“Kalau memang perkara ini harus dihentikan, sampaikan dasar dan alasannya secara jelas. Jangan ada ruang bagi kecurigaan dan pertanyaan yang menggantung. Hukum harus memberikan kepastian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300