banner 325x300
banner 325x300
Barito Utara

DPRD Barito Utara Sinkronisasi Ranperda Pemberian Nama Jalan di Kanwil Kemenkum Kalteng

16
×

DPRD Barito Utara Sinkronisasi Ranperda Pemberian Nama Jalan di Kanwil Kemenkum Kalteng

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberian Nama Jalan di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (11/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah guna memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyampaikan bahwa sinkronisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang sedang disusun DPRD.

Menurutnya, berbagai masukan dan koreksi dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat membantu dalam penyempurnaan materi Ranperda sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Koordinasi dan konsultasi seperti ini sangat penting agar setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Mery Rukaini.

Dalam forum tersebut, DPRD Barito Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas berbagai aspek materi Ranperda, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme penetapan nama jalan.

Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif dengan menghasilkan sejumlah masukan dan rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Barito Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum yang berlaku.
(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300