Nasional

Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Melalui Program JAGOAN

48
×

Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Melalui Program JAGOAN

Sebarkan artikel ini

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak dasar anak melalui program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak). Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lombok Tengah berhasil memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan bagi 112 anak yatim, terlantar, dan dari keluarga prasejahtera.

Program tersebut menjadi langkah nyata Kejari Lombok Tengah dalam memastikan anak-anak rentan memperoleh identitas hukum yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis berlangsung di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan melindungi kepentingan umum serta hak keperdataan masyarakat.

Menurutnya, kepemilikan identitas hukum merupakan hak dasar yang harus dipenuhi agar anak-anak tidak kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik di masa depan.

“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ujar Putri Ayu.

Program JAGOAN dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang digelar 12 Februari 2026, Kejari Lombok Tengah menyerahkan 56 dokumen identitas kepada anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah dan LKSA Darul Qur’an.

Sementara pada tahap kedua yang dilaksanakan 12 Juni 2026, sebanyak 56 dokumen identitas kembali diserahkan kepada santri asuhan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan yayasan, Munady.
Dari jumlah tersebut, penerima manfaat terdiri atas 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan yang kini telah memiliki dokumen kependudukan resmi.

Keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektoral antara Kejari Lombok Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, turut memberikan apresiasi terhadap program tersebut.

Kolaborasi yang terjalin dinilai mampu mempercepat pendataan dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat rentan yang selama ini terkendala berbagai hambatan.

Kejari Lombok Tengah menegaskan program JAGOAN akan terus dilanjutkan sebagai upaya berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif dan memastikan seluruh anak di Lombok Tengah memiliki kedudukan hukum yang kuat serta kesempatan yang sama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300