KUBAR – Budi Permanto akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Selasa (26/5/2026), sehari setelah dirinya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat terkait perkara lahan dengan PT Tepian Indah Sukses (TIS).
Pembebasan tersebut tertuang dalam Surat Bebas Nomor WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan pihak Lapas Tenggarong dan ditandatangani Kepala Kemenimipas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa.
Kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra, mengatakan kliennya dibebaskan setelah adanya penyesuaian pidana dari kurungan menjadi pidana denda sesuai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pada akhirnya tim advokat dan pihak Kejari sepakat menerapkan eksekusi berupa pidana denda,” ujar Alberto dalam konferensi pers di Sendawar, Kamis (28/5/2026) malam.
Alberto menjelaskan, pihaknya sejak awal keberatan terhadap pelaksanaan pidana kurungan terhadap Budi Permanto. Sebab, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026, pidana kurungan disebut telah dihapus dan digantikan dengan pidana denda.
Ia juga menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan Kejari Kutai Barat sebelum proses eksekusi dilakukan. Menurutnya, selain karena putusan Pengadilan Tinggi disebut telah menghapus perintah penahanan dari Pengadilan Negeri, pihaknya juga masih mempersoalkan penerapan pidana kurungan dalam perkara tersebut.
Usai proses eksekusi pada Senin (25/5/2026) menjadi sorotan publik, tim advokat kemudian menyampaikan keberatan tertulis kepada pihak Lapas Tenggarong.
Komunikasi selanjutnya dilakukan dengan Kejari Kutai Barat hingga akhirnya tercapai kesepahaman terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan permohonan tim advokat melalui surat Nomor 005/CA-Ekstern/V/2026, Kejari Kutai Barat kemudian menerbitkan surat penyesuaian jenis pidana terhadap Budi Permanto.
Tim kuasa hukum selanjutnya membayarkan pidana denda sebesar Rp1 juta sesuai berita acara pembayaran pidana denda. Tak lama berselang, Budi Permanto akhirnya dibebaskan dari Lapas Tenggarong.
Alberto juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang sejak awal mengawal perkara tersebut hingga menjadi perhatian publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kutai Barat, rekan-rekan media, keluarga besar Pak Budi, hingga pihak kejaksaan yang akhirnya memiliki pemahaman yang sama terkait perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Budi Permanto mengaku bersyukur akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga usai sempat ditahan di Lapas Tenggarong.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, media, keluarga, dan semua pihak yang sudah mendukung saya,” ucapnya.
Meski telah bebas, Budi Permanto mengaku masih menyayangkan proses eksekusi terhadap dirinya pada 25 Mei 2026 lalu. Ia menyoroti adanya tindakan paksa yang disebut dilakukan oknum TNI saat proses eksekusi berlangsung.
“Yang saya sesalkan adanya oknum TNI yang melakukan tindakan paksa terhadap saya. Saya diperlakukan seperti kriminal atau teroris,” terangnya.
Budi juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku illegal mining. Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan sengketa lahan dengan PT Tepian Indah Sukses (TIS), bukan aktivitas tambang ilegal.
Selama ini, katanya, ia hanya berupaya mempertahankan hak atas lahan yang diklaim belum menerima pembayaran maupun kompensasi dari pihak perusahaan.
“Di lokasi itu ada ladang saya dan kelompok tani Jaga Laang. Ada tanaman dan rumah yang digusur tanpa pembayaran sampai hari ini,” ujarnya.
Budi menambahkan, persoalan tersebut juga sempat menempuh jalur perdata. Dalam perkara itu, gugatan yang diajukan sempat dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat sebelum putusan tersebut dinyatakan NO pada tingkat banding.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya. Saya adalah korban yang haknya digusur secara paksa oleh perusahaan PT Tepian Indah Sukses,” tutupnya.













