Kutai Barat

Eksekusi Paksa Budi Permanto dalam Sengketa Lahan PT TIS Berlangsung Ricuh

149
×

Eksekusi Paksa Budi Permanto dalam Sengketa Lahan PT TIS Berlangsung Ricuh

Sebarkan artikel ini

KUBAR — Proses eksekusi terhadap Budi Permanto terkait perkara dugaan merintangi aktivitas pertambangan milik PT Tepian Indah Sukses berlangsung ricuh di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin (25/5/2026).

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Budi Permanto.

Ketegangan terjadi saat petugas hendak membawa Budi keluar dari rumahnya untuk menjalani pidana kurungan selama lima bulan. Adu argumen sempat terjadi antara kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra dengan pihak kejaksaan.

Alberto mengatakan, pihaknya tidak menolak putusan pengadilan, tetapi mempertanyakan mekanisme pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Kutai Barat.

Menurut dia, pidana kurungan telah dihapuskan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Sebelum 2 Januari 2026 memang masih ada pidana kurungan. Tetapi setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 berlaku, pidana kurungan sudah dihapuskan secara tegas,” ujar Alberto.

Ia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Negeri memang terdapat perintah penahanan terhadap Budi Permanto. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, perintah tersebut disebut telah dihapuskan.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri memang ada perintah penahanan. Tetapi di tingkat banding, perintah itu dihapuskan. Jadi kami mempertanyakan proses membawa Pak Budi ke lapas ini konteksnya apa, apakah penahanan atau penangkapan,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku sempat meminta penjelasan kepada kejaksaan dan pihak lembaga pemasyarakatan mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kurungan tersebut.

“Kami hanya ingin memastikan proses hukumnya. Karena pidana kurungan disebut sudah tidak ada lagi. Jadi bentuk eksekusinya seperti apa, itu yang kami pertanyakan,” kata Alberto.

Selain itu, Alberto menyoroti keterlibatan personel TNI dalam proses eksekusi. Menurut dia, TNI seharusnya hanya bertugas membantu pengamanan dan menjaga ketertiban.

“TNI hanya membantu pengamanan. Tetapi tadi yang terlihat justru ikut melakukan tindakan membawa dan memasukkan Pak Budi ke kendaraan,” ujarnya.

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses eksekusi yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi ini. Karena menurut kami pelaksanaannya tidak sesuai aturan hukum,” kata Alberto.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari persoalan lahan di wilayah operasional PT TIS. Menurut dia, Budi Permanto dianggap merintangi aktivitas pertambangan meski sebelumnya terdapat kesepakatan terkait pondok milik Budi di lokasi tersebut.

“Pak Budi dianggap merintangi aktivitas pertambangan. Padahal sebelumnya ada kesepakatan bahwa pondok milik Pak Budi tidak dibongkar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah,” kata Angga singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *