Kota Bandar Lampung

MTM Desak Gubernur Tegur Kepala BPBD Lampung Soal Transparansi Anggaran

41
×

MTM Desak Gubernur Tegur Kepala BPBD Lampung Soal Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk memberikan peringatan tegas kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung terkait dugaan minimnya transparansi informasi publik.

Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menyampaikan hal tersebut saat mendatangi kantor BPBD Provinsi Lampung di Jalan Gatot Subroto, Kamis (23/04/2026).

Ia mempertanyakan sejumlah kegiatan penanggulangan bencana tahun anggaran 2026 yang telah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan nilai miliaran rupiah di berbagai daerah.

Beberapa di antaranya meliputi pencegahan bencana sungai di Kabupaten Pringsewu senilai Rp3,1 miliar, Way Kanan Rp2 miliar, Lampung Selatan Rp2,6 miliar, Tanggamus Rp3,7 miliar, serta Pesawaran Rp4,2 miliar. Selain itu, terdapat kegiatan pencegahan longsor di Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat, serta penyediaan fasilitas air bersih di wilayah rawan kekeringan.

Menurut Ashari, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPBD Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto. Namun, yang bersangkutan tidak dapat ditemui.

“Ini menunjukkan pihak BPBD Provinsi Lampung tidak menerapkan akuntabilitas dan transparansi secara terbuka. Padahal publik berhak mengetahui sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kunjungan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali, namun Kepala BPBD tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan petugas jaga, pimpinan sedang berada di luar kantor untuk urusan dinas.

Atas kondisi tersebut, MTM meminta Gubernur melalui Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, untuk memberikan teguran keras kepada Kepala BPBD agar lebih terbuka terhadap akses informasi publik.

Ashari menegaskan, MTM sebagai bagian dari elemen masyarakat akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

“Seluruh perangkat daerah harus menerapkan akuntabilitas secara proporsional dan transparan. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *