Muara Teweh – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang pengarusutamaan gender dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, Kamis (16/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Benny Siswanto, dan dihadiri Asisten I Setda Eveready Noor serta jajaran OPD terkait.
Dalam pembahasan, anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman, menyoroti kendala penyerahan aset PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah yang hingga kini belum terselesaikan.
Ia menyebut banyak infrastruktur di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, belum dapat ditingkatkan karena statusnya masih milik pengembang akibat belum adanya serah terima resmi.
“Seharusnya aset jalan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar statusnya jelas dan bisa ditingkatkan melalui APBD,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat yang terpaksa memperbaiki jalan secara swadaya, bahkan mengandalkan bantuan anggota DPRD.
“Padahal yang menghuni komplek itu juga masyarakat Barito Utara. Mereka berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan DPRD sebelumnya telah melakukan studi banding ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperdalam materi Raperda, khususnya terkait mekanisme penyerahan PSU.
Namun, ia menyayangkan hasil kunjungan tersebut belum maksimal karena tidak menghadirkan OPD teknis yang memahami secara detail substansi yang dibahas.
“Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan tidak terjawab secara teknis. Mereka hanya berjanji akan mengirimkan materi melalui pendamping,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat hasil studi banding kurang responsif sebagai bahan referensi, sementara masyarakat terus mendesak solusi atas persoalan infrastruktur perumahan.
“Seolah-olah DPRD tidak mengakomodir aspirasi masyarakat, padahal kendalanya ada pada belum adanya dokumen serah terima aset,” jelasnya.
Patih menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang implementatif agar Raperda benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap kegiatan kaji banding dapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan instansi teknis yang kompeten.
“Kita ingin Raperda ini benar-benar menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas,” pungkasnya.
(Dd)












