Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan terkait kekosongan tenaga pendidik di sejumlah desa pasca pengangkatan PPPK paruh waktu, Selasa (07/04/2026).
Dalam forum tersebut, Naruk tidak hanya menyoroti kekurangan guru, tetapi juga lemahnya disiplin di tingkat satuan pendidikan.
Ia mengungkapkan temuan di daerah pemilihannya, di mana terdapat kepala sekolah yang tidak aktif menjalankan tugas hingga hampir tiga bulan.
“Berdasarkan kunjungan ke dapil, saya mendapat informasi ada kepala sekolah yang tidak pernah turun hampir tiga bulan. Secara administrasi tercatat hadir, tetapi faktanya tidak berada di tempat,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan di desa.
“Guru-guru tidak berani melapor karena khawatir dianggap melawan pimpinan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kami minta dinas segera menindaklanjuti, bukan hanya di satu desa, tetapi di seluruh wilayah jika mengalami hal serupa,” ujarnya.
Naruk mendesak Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah, memperkuat sistem pengawasan, serta membuka kanal pengaduan yang aman bagi tenaga pendidik.
Ia juga meminta penempatan dan penugasan kepala sekolah berbasis kebutuhan dan integritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin, menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Ia mengakui laporan terkait oknum kepala sekolah yang tidak aktif telah diterima dan tengah dalam proses penanganan.
“Kami terbuka terhadap setiap laporan yang mewakili kepentingan masyarakat. Ini menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti. Memang ada laporan yang masuk terkait oknum kepala sekolah yang kurang aktif,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan di beberapa daerah lainnya. Namun, penyelesaiannya terkendala regulasi, termasuk ketentuan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal dua periode.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan data kepala sekolah yang bisa didefinitifkan, namun masih terbentur aturan dan pertimbangan jabatan. Sementara kita dihadapkan pada kebutuhan mendesak, terutama menjelang kelulusan, karena ijazah tidak bisa ditandatangani oleh pejabat yang belum definitif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pelantikan kepala sekolah juga terkendala aturan karena penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan tanpa izin kementerian.
Namun dengan adanya kepala daerah definitif, pihaknya berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Selain itu, terdapat batasan dalam sistem kepegawaian terkait syarat kepala sekolah, termasuk batas usia dan ketentuan dua periode jabatan. Alternatif yang memungkinkan adalah pengangkatan dari PPPK dengan syarat minimal golongan III/a atau masa kerja delapan tahun.
Melalui RDP ini, DPRD menegaskan pentingnya langkah cepat dan konkret dari Dinas Pendidikan agar persoalan tenaga pendidik dan manajemen sekolah tidak berlarut-larut, demi menjamin kualitas pendidikan yang merata hingga ke pelosok desa. (Dd)












