Gunungkidul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mengamankan 538 bungkus rokok tanpa cukai dalam operasi yustisi peredaran rokok ilegal pada Rabu, 8 April 2026. Operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Kantor Bea Cukai ini menyasar tiga lokasi usaha di wilayah Gunungkidul mulai pukul 09.00 WIB. Seluruh barang bukti langsung disita Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas mengenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total Rp24.631.500. “Sebagian denda diselesaikan langsung di lokasi, sementara sebagian lainnya diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono. Ia menegaskan operasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal dan akan dilakukan berkelanjutan dengan memperkuat sinergi lintas instansi.
Hary menambahkan dampak peredaran rokok ilegal sangat luas bagi negara dan masyarakat. “Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, penertiban ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyebut pihaknya mengedepankan pendekatan humanis di lapangan. “Kami mengedepankan pendekatan penegakan yang humanis, melalui edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan yang berlaku. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa cukai,” ujarnya. Ia memastikan pengawasan akan ditingkatkan melalui monitoring berkala dan pemetaan wilayah rawan. Satpol PP Gunungkidul juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal serta aktif melapor jika menemukan pelanggaran. (Mungkas M)












