METRO – Pemerintah Kota Metro hingga saat ini belum menetapkan aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Metro masih menunggu surat edaran (SE) dari Gubernur Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Metro, Iin Indraswari saat diwawancarai media SKH Haluan Indonesia, pada Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu edaran tersebut sebelum menerapkan kebijakan bagi seluruh ASN Pemkot Metro.
“Ya, kita masih menunggu surat edaran (SE) dari Gubernur, karena sampai saat ini pun surat edaran dari Gubernur belum turun,” ujar Iin.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
“Kami sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri PAN-RB & Mendagri. Namun masih menunggu arahan dari Gubernur Lampung,” ungkapnya.
“Kemarin, kita juga Pemerintah Kota Metro sudah melakukan rapat terkait draft surat edaran yang akan kita terapkan untuk pelaksanaan Work From Home (WFH),” sambungnya.
Lebih lanjut, Iin Indraswari memastikan Work From Home (WFH) dalam Minggu ini dilingkup Pemerintah Kota Metro dipastikan belum berlaku.
“Artinya, besok hari Jumat tetap masuk kerja. Ya, kalau untuk besok masih belum berlaku Work From Home (WFH). Untuk provinsi pun juga belum berlaku kebijakan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa persiapan yang dilakukan Pemkot Metro mencakup teknis berbagai aspek penting dalam pelaksanaan WFH nantinya tetap berjalan efektif dan terukur.
“Seperti dengan Kominfo terkait sistem absensi, BKPSDM terkait pengukuran kinerja, serta Inspektorat terkait pengawasan pekerjaan. Semua itu harus terukur dan hasilnya akan kita sampaikan untuk dikonsultasikan ke Biro Organisasi Provinsi,” tuturnya. (Rahmat)
Pemkot Metro Belum Terapkan WFH, Masih Tunggu Edaran Gubernur












