Kepri

Gelper di Batam Diduga Jadi Kedok Judi, Beroperasi 24 Jam

68
×

Gelper di Batam Diduga Jadi Kedok Judi, Beroperasi 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Batam – Sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam diduga beroperasi bebas dengan menyalahgunakan izin usaha hiburan anak-anak. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung terbuka tanpa hambatan.

Beberapa lokasi yang disebut masyarakat antara lain Gelper Ocean Penuin, Uban Game Zone, Sky 88 Nagoya, serta Nagoya Game Zone. Selain itu, masih banyak tempat serupa di Kota Batam yang diduga menjalankan aktivitas serupa.

Secara administratif, tempat-tempat tersebut terdaftar sebagai wahana permainan anak-anak. Namun dalam praktiknya, aktivitas yang berlangsung diduga telah keluar dari koridor perizinan.

Sejumlah lokasi bahkan disebut beroperasi hingga 24 jam. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Izin usaha yang dimiliki pun diduga hanya dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas lain yang mengarah pada praktik perjudian.

Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh masyarakat hingga anggota legislatif di tingkat pusat telah menyuarakan keprihatinan mereka.

Meski demikian, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum di Kota Batam untuk menindak dugaan praktik tersebut.

Di balik hadiah berupa boneka dan rokok, terselip dugaan adanya praktik perjudian yang telah berlangsung cukup lama di sejumlah gelper di Kota Batam.

Modus yang digunakan disebut sederhana namun terstruktur. Pemain yang menang tidak langsung menerima uang tunai, melainkan hadiah berupa barang seperti rokok atau boneka.

Namun, hadiah tersebut kemudian dapat ditukar kembali dengan uang di tempat tertentu yang telah disiapkan.

“Gelper disebut permainan anak-anak, tapi kenyataannya anak-anak tidak pernah ada. Tidak mungkin anak-anak bermain sampai puluhan juta. Sekarang penukaran uangnya juga terang-terangan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang secara tegas melarang segala bentuk praktik judi.

Judi yang menggunakan modus gelanggang permainan dengan melibatkan taruhan uang atau barang berharga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Karena itu, penting untuk membedakan antara permainan ketangkasan biasa dengan praktik perjudian yang berkedok permainan.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar aturan jam operasional tempat hiburan di Kota Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 038/170/11/2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa usaha jasa hiburan seperti arena permainan mekanik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat hingga spa hanya diperbolehkan beroperasi pada jam tertentu, yakni pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.

Namun berdasarkan keterangan narasumber, sejumlah gelper di Batam tetap beroperasi tanpa hambatan sejak pagi hingga malam hari.

“Pagi, siang, malam mereka tetap beroperasi seperti biasa, seolah tidak ada hambatan,” ujar narasumber tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *