Jakarta – Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menegaskan bahwa Reformasi Polri harus tetap berlandaskan amanat konstitusi dan Undang-Undang, dengan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Pernyataan ini disampaikan menyusul Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menetapkan agenda Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Asri Anas menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah amanat Reformasi dan konstitusi, bukan sekadar struktur, tetapi soal efektivitas Polri dalam memelihara keamanan nasional dan mendukung agenda pembangunan nasional. “Polri bukan sekadar institusi teknis sektoral, melainkan alat negara di bidang keamanan Dalam Negeri yang bekerja lintas sektor dan lintas wilayah,” ujarnya.
Dalam menghadapi dinamika dan tren ancaman keamanan saat ini dan kedepan, Asri Anas menyoroti bahwa ancaman terhadap desa dan negara semakin bersifat hibrida dan asimetris, mencakup konflik agraria, kejahatan lingkungan, kriminalitas ekonomi, gangguan distribusi pangan, hingga disinformasi digital. “Polri membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif, seperti Climate Policing, untuk menangani kejahatan dan konflik yang berkaitan dengan perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kerawanan pangan, dan tata kelola sumber daya alam,” tegasnya.
Asri Anas juga menekankan pentingnya sinergi Polri dan TNI sebagai mitra pembangunan desa, serta peran aktif Polri dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor kebangkitan ekonomi desa. “Keamanan dan ketertiban desa adalah fondasi pembangunan dari bawah. Tanpa keamanan dan kepastian hukum, koperasi desa, UMKM, dan ketahanan pangan tidak akan tumbuh,” katanya.
Mungkas M












