Jakarta – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, Selasa (25/6/2025).
Dalam sidang tersebut, masyarakat menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan dokumen milik PT Berau Coal. Mereka menyoroti kejanggalan dalam bukti pembebasan lahan yang diduga kuat dipalsukan.
Ketiga saksi, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), merupakan tokoh masyarakat dan mantan Ketua RT di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Ketiganya bersaksi bahwa lahan yang disengketakan telah lama digarap oleh masyarakat sebelum keberadaan perusahaan tambang tersebut.
Beddu menyebut kelompok tani Poktan UBM sudah terbentuk sejak tahun 2000 dan aktif mengelola lahan tersebut. Sedangkan Kamaruddin, yang menjabat sebagai Ketua RT.9 periode 2001–2003, menegaskan bahwa lahan itu bukan bagian dari konsesi perusahaan.
“Saya tahu betul lahan itu digarap oleh warga, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Pernyataan para saksi juga diperkuat oleh Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, yang menuding bahwa tanda tangan Ketua RT dalam dokumen perusahaan diduga palsu.
“Tanda tangan itu milik Ketua RT.9 yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Ini patut dicurigai sebagai pemalsuan,” kata Rafik.
Ia juga menyoroti perbedaan data luas lahan. Menurut Rafik, klaim PT Berau Coal hanya sekitar 200 hektare, padahal kelompok tani menguasai lebih dari 1.000 hektare lahan. “Jangan-jangan ada manipulasi data. Ini harus dibongkar,” tegasnya.
Melihat kompleksitas perkara dan dugaan pelanggaran hukum, pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menyerukan agar Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung mengawasi proses persidangan.
“Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Prof. Sutan saat diwawancarai via telepon dari Jakarta.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga tinggi hukum sangat krusial agar putusan hakim tidak berpihak pada kekuatan modal. Ia menilai manipulasi dokumen untuk menguasai lahan rakyat merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus dihentikan.
“Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dirugikan atas nama investasi,” tegas Prof. Sutan, yang juga merupakan Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi. Kuasa hukum perusahaan enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kesaksian dan dugaan pemalsuan dokumen.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari masing-masing pihak. (Red)













