banner 325x300
banner 325x300
Opini

Dana Bansos: Kembalikan ke Negara untuk Keadilan Sosial

220
×

Dana Bansos: Kembalikan ke Negara untuk Keadilan Sosial

Sebarkan artikel ini

Oleh: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Presiden Partai Oposisi Merdeka

Ada pepatah klasik yang mengatakan, “Ada udang di balik batu.” Begitu pula dengan persoalan dana bantuan sosial (bansos) di negeri ini—besar angkanya, kabur arah salurnya. Di balik maksud mulia pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan terdampak, terselip begitu banyak celah yang bisa disalahgunakan oleh mereka yang punya kuasa.

Saya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Haji Prabowo Subianto, untuk menelaah ulang penyaluran dana bansos selama periode 2016 hingga 2024. Fakta yang beredar menunjukkan bahwa miliaran hingga triliunan rupiah uang rakyat telah “parkir” di kepala daerah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ini adalah kejahatan senyap yang tidak boleh dibiarkan.

Presiden harus tegas. Semua kepala daerah, dari gubernur hingga kepala desa, yang menerima dan mengelola dana bansos namun gagal menyalurkan secara tepat sasaran, harus diminta mengembalikan dana tersebut ke negara. Bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai langkah keadilan sosial untuk rakyat Indonesia.

Bayangkan jika dana bansos yang disalahgunakan itu dikembalikan. Berapa banyak:

Rumah layak huni yang bisa dibangun untuk anggota POLRI, TNI, jaksa, hakim, dan rakyat yang selama ini masih mengontrak?

Sekolah dan pasar yang bisa diperbaiki demi mendukung ekonomi rakyat?

Kilometer jalan yang bisa diaspal untuk memudahkan akses desa ke kota?

Peluang kerja yang bisa diciptakan untuk jutaan pengangguran?

Jika uang itu kembali, maka negara akan kembali berdaulat atas sumber dayanya sendiri. Jangan biarkan dana bansos menjadi ladang bancakan para elit birokrasi daerah yang menjadikan program ini sebagai komoditas politik.

Saya menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan lembaga-lembaga hukum negara—BPK, KPK, Polri, dan TNI—untuk melacak keberadaan dana bansos yang menguap. Bila ditemukan indikasi korupsi, jangan ragu untuk menyeret siapapun ke pengadilan.

Ingat, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data penerima bansos adalah kewenangan penuh pemerintah daerah. Maka ketika bansos salah sasaran, tanggung jawab utama ada pada kepala daerah, bukan semata pada pusat.

Selain itu, penyaluran bansos adalah bagian dari pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Jika terjadi kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap pelayanan dasar rakyat.

Tentu kita tak ingin melihat ironi di masa depan: rakyat miskin tak kebagian bansos, tapi pejabat kaya malah dapat jatah. Sejarah akan mencatat siapa yang berpihak pada rakyat, dan siapa yang membungkam kebenaran demi kekuasaan.

Kini saatnya Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Dana bansos bukan milik kepala daerah. Itu uang rakyat. Maka, kembalikan kepada negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300