Tamiang Layang – Pelaksanaan Zakat Fitrah di Tamiang Layang Barito Timur dimulai Hari Kamis, 27 Ramadhan 1446 H atau 27 Maret 2025 M sampai berakhirnya batas waktu sesuai ketentuan. zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim. yang dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri, sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Prinsip tersebut juga yang jadi faktor pembeda dari zakat fitrah dengan zakat lainnya.
zakat Fitrah tersebut bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun di luar tujuan tersebut, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu. Tujuan sosial ini hadir untuk berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Untuk memberikan informasi berapa nilai Zakat Fitrah sehingga memudahkan masyarakat membayar Zakat Fitrah Tahun 2025, awak media Haluan Indonesia melakukan penelusuran dan pemantauan langsung di 3 Masjid Besar Tamiang Layang Barito Timur.
Besaran Zakat Fitrah di Tamiang Layang di Masjid Agung Arrahman Jalan A. Yani Mungkur Kandangan, Masjid At-Taqwa di Gang Damai dan Masjid Darul Ibadah Seberang Pasar Tamiang Layang adalah 2,8 Kg perjiwa atau 3,5 Liter perjiwa dengan nilai spesifikasi dibagi dalam kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, yang dibayarkan sesuai kemampuan atau sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga.setiap harinya.. Namun selain beras, Zakat Fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Besaran nilai uang di Masjid Agung Arrahman untuk Kelas 1 Rp. 60.000,- perjiwa, Kelas 2 Rp. 46.000,- perjiwa dan untuk kelas 3 Rp. 36.000,- perjiwa
Kemudian Masjid At-Taqwa untuk Kelas 1 Rp. 60.000,-, perjiwa Kelas 2 Rp. 46.000,- perjiwa dan untuk Kelas 3 Rp. 35.000,- perjiwa
Agak berbeda dengan 2 Masjid lainnya, Masjid Darul Ibadah mencantumkan klasifikasi jenis beras dengan nilai apabila diuangkan adalah untuk Beras Mayang besarannya Rp. 65.000,- perjiwa, jenis beras Mutiara atau Madu Rp. 55.000,- perjiwa dan untuk jenis beras Sihirang Rp. 45.000
Itulah informasi besaran nilai Zakat Fitrah untuk seputaran Wilayah Tamiang Layang Barito Timur berdasarkan pantauan awak Media Haluan Indonesia (Yan_di).












