banner 325x300
banner 325x300
DaerahKota Metro

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Pembunuhan Imam Ardiansyah Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

438
×

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Pembunuhan Imam Ardiansyah Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

Sebarkan artikel ini

Metro – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) di Jalan Salam, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Rio Martha Dinata (19), warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Agung Setiawan (21), warga Dusun I Mulyorejo, Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tanggal 15 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Lapangan Jalan Salam, Iringmulyo. Kejadian bermula dari pertengkaran antara dua kelompok, yang kemudian memicu perkelahian antara pelapor dan Elsa, salah satu teman pelaku. Pertikaian tersebut semakin memanas ketika Rio, Agung, serta beberapa pria lainnya ikut mengeroyok pelapor.

Mendengar kabar bahwa adiknya telah dianiaya, korban Imam Ardiansyah langsung mendatangi lokasi. Namun, di tempat kejadian, Imam justru menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku hingga meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca helm, satu helai kaos hitam, dan satu helai celana pendek hitam. Autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan, dan kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Metro. Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300