Kubar – Dua anggota Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Yakni Brigadir MH dan Bripda AMP.
Keduanya resmi dipecat saat upacara PTDH di Mako Polres Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (4/4/2023).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menjelaskan pemecatan ini diawali dengan proses panjang sidang kode etik profesi Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua personil polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 Ayat 1 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keduanya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas dasar itu Kapolda Kalimantan timur menjatuhkan sanksi PTDH melalui Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan surat Nomor Kep/182/III/2023, Tanggal 15 Maret 2023.
Kapolres menyampaikan PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memperihatinkan dan tidak perlu terjadi di jajarannya. Dan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi di PTDH.
“Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, benar-benar sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” ucap Heri
Meski demikian Heri tak menjelaskan kasus apa yang membuat bekas anak buahnya dipecat. Dia hanya mengaku prihatin harus memberhentikan dua personel itu dengan cara PTDH.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Untuk diketahui pemberhentian keduanya ditandai dengan pencoretan foto Brigadir MH dan Bripda AMP karena tidak hadir dalam upacara PTDH. (Ricard)
