KUBAR – Kasus penyerangan yang melibatkan Panglima Prof. Dr. Otniel Rudolf Sumual, SH, MH, M.Si, Ph.D bersama sejumlah rekannya ke Kantor Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada 9 Maret 2026 berujung pada penjatuhan sanksi denda adat.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah para kepala adat besar dari seluruh kecamatan se-Kutai Barat dalam forum rurant adat yang digelar di Lamin Adat Tonyooi, Taman Budaya Sendawar (TBS), Kecamatan Barong Tongkok, Senin (30/03/2026).
Sebanyak 16 kepala adat kecamatan turut menyepakati putusan tersebut, dengan disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah serta unsur Forkopimda. Para pemangku adat menilai tindakan penyerangan itu melanggar norma adat dan mencederai kehormatan lembaga adat di Kutai Barat.
Dalam putusannya, forum adat merinci sejumlah pelanggaran, mulai dari tindakan yang menimbulkan keributan dan kekacauan, unsur pengancaman, hingga penyerangan yang dinilai dilakukan secara terencana.
Adapun sanksi adat yang dijatuhkan meliputi Raak Baar (2 antakng), Kahikng Mate Ulas Mate (2 antakng), Kahikng Bolupm Ulas Bolupm (3 antakng dan satu ekor piak hidup), serta Belokokng Roncikng Manaau Terap sebesar 25 antakng. Selain itu, terdapat sanksi Pati Mantiiq sebesar 20 antakng yang berkaitan dengan harga diri seorang bangsawan.
Secara keseluruhan, total denda adat mencapai 83 antakng atau setara Rp33,2 juta. Forum adat juga mewajibkan penyampaian permohonan maaf sebagai bagian dari upaya pemulihan hubungan adat.
Tidak hanya itu, Rudolf Sumual juga dinyatakan tidak lagi diakui dalam struktur Presidium Dewan Adat Kutai Barat. Organisasi masyarakat yang dibawanya, yakni KPADK, turut ditolak keberadaannya di wilayah Kutai Barat.
Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang, menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final karena telah disepakati seluruh kepala adat.
“Denda itu sudah final karena merupakan putusan hakim adat. Semua sudah bertanda tangan,” ujarnya usai sidang.
Ia menjelaskan, forum rurant awalnya bertujuan untuk rekonsiliasi antara Otniel Rudolf Sumual dengan para kepala adat kampung, kecamatan, serta Presidium Dewan Adat. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, forum beralih menjadi konsolidasi dan berujung pada penjatuhan sanksi.
“Rurant ini sebenarnya untuk rekonsiliasi. Tapi karena yang bersangkutan tidak hadir, maka forum mengarah ke konsolidasi,” jelasnya.
Menurut Yurang, forum semula dijadwalkan pada 26 Maret 2026, namun ditunda karena Rudolf mengaku sedang bertugas di Jakarta. Setelah memastikan kehadiran pada 30 Maret, forum kembali dijadwalkan, namun hingga pelaksanaan berlangsung, yang bersangkutan tetap tidak hadir dan hanya diwakili.
“Kalau dia hadir, kemungkinan besar tidak sampai pada denda. Tapi karena tidak hadir, akhirnya diputuskan denda adat,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum adat tetap mengedepankan prinsip pemulihan.
“Dalam adat, utang besar bisa menjadi kecil, utang kecil bisa menjadi tidak ada. Artinya, tidak serta-merta denda itu harus dibayar penuh, tergantung sikap ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Nilon, menilai tindakan penyerangan tersebut tidak dapat diterima karena melanggar nilai adat dan kemanusiaan.
“Kami sebagai lembaga adat kecamatan tidak bisa menerima tindakan tersebut. Kami juga memohon kepada pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Adat Kecamatan Nyuatan, Suriansyah, yang menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan adat yang selama ini dijunjung, terlebih peristiwa itu telah tersebar luas di media sosial.
“Kami keberatan karena tindakan itu tidak sesuai dengan adat yang kita pegang,” katanya.
Kepala Adat Kampung Asa, Rinsius, juga menyesalkan tindakan yang dinilai mengatasnamakan adat Dayak.
“Kami dari Asa, orang Tunjung, tidak pernah melakukan hal seperti itu. Secara otomatis itu melanggar adat,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Adat Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Wili Bous, menegaskan bahwa dalam hukum adat tidak dikenal penyelesaian masalah dengan cara kekerasan.
“Kami mencari solusi yang baik, bukan dengan menyerang institusi Presidium,” pungkasnya.












