TANJUNGPINANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait aktivitas lahan di kawasan Dompak, kuasa pemilik tanah, Decky Rahmawan, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Decky menegaskan pihaknya menghormati peran media sebagai pilar informasi publik. Namun, ia menilai sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas tersebut tidak memiliki izin belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kami menghormati peran media. Namun pemberitaan yang menyatakan kegiatan kami tidak memiliki izin tidak sepenuhnya tepat,” ujarnya, Kamis (19/03/26).
Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan milik sah yang dilengkapi dokumen kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, aktivitas di lokasi tersebut diklaim telah memenuhi aspek administratif, termasuk penerbitan retribusi serta dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui sistem resmi OSS (Online Single Submission).
Decky juga menegaskan bahwa vegetasi mangrove di lokasi tersebut tumbuh secara alami dan bukan hasil aktivitas yang melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, ia meminta agar narasi yang berkembang dapat ditinjau kembali secara menyeluruh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Selain aspek legalitas, Decky turut menyoroti dampak sosial dari aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan di lahan tersebut telah membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 50 tenaga kerja lokal, mulai dari sopir lori, operator alat berat, hingga pekerja lapangan lainnya.
“Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara bijak dan berimbang, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan objektif, tanpa merugikan pihak yang telah memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami membuka ruang komunikasi dan klarifikasi kepada semua pihak, termasuk media, agar informasi yang disampaikan tetap mengedepankan akurasi dan keberimbangan,” pungkasnya.
(Red)












