Barito Utara

DPRD Barito Utara Gelar Paripurna, Bahas 5 Raperda

3
×

DPRD Barito Utara Gelar Paripurna, Bahas 5 Raperda

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat DPRD setempat, Senin (23/02/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli, didampingi Wakil Ketua I Benny Siswanto.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Barito Utara, Shalahuddin, bersama Sekretaris Daerah Muhlis, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam pidato pengantarnya, Shalahuddin menegaskan bahwa salah satu Raperda yang diajukan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD 2025–2029 ini akan menjadi cetak biru pembangunan kita selama lima tahun ke depan agar setiap langkah tetap terarah, terukur, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (23/02/26).

Ia menekankan, penyusunan Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan optimal.

“Saya berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga sehingga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan segera dapat diimplementasikan,” tegasnya, Senin (23/02/26).

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal setiap kebijakan yang akan ditetapkan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat luas.

“Kita ingin setiap kebijakan yang lahir menjadi energi positif untuk mewujudkan Barito Utara yang semakin maju dan kompetitif,” tambahnya, Senin (23/02/26).

Adapun lima Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  1. RPJMD Tahun 2025–2029.
  2. Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
  3. Petunjuk Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
  4. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  5. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Melalui pengajuan lima Raperda tersebut, diharapkan tercipta landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan yang terencana, inklusif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *